Tiga Mantan Pimpinan KPK Ikut Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Jakarta, CYBERJATIM.ID –Tiga eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta Bambang Widjojanto.
Dari Ketiganya bergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meliputi berbagai elemen dari masyarakat sipil. “Hari ini saya dan teman-teman seperjuangan ingin melaporkan saudara Firli terhadap pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan,” tegas Abraham Samad di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut Abraham Samad, “koalisi masyarakat sipil bakal melaporkan Firli ke Kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana pembocoran dokumen rahasia terkait dengan penanganan perkara.
Terkait pembocoran dokumen oleh saudara Firli Bahuri adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi, dan tindakan itu termasuk tindakan pidana,” Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengatakan bahwa laporan yang dimasukkan ke Dewan Pengawas (Dewas) itu mewakili 56 orang lintas lembaga/organisasi.
Pelaporan terhadap Firli Bahuri disebut sebagai salah satu bentuk check and balance dalam tubuh lembaga antirasuah. “Ini akan kita serahkan ke Dewan Pengawas (Dewas).
Saut menerangkan,”Tidak ada orang yang tidak boleh di-check and balance di KPK. OB [office boy] pun check and balance di KPK apalagi pimpinannya.
Adapun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang dimaksud yakni terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM.
Terkait dokumen dengan penyelidikan kasus tersebut sebelumnya dikabarkan bocor, dan nama Firli Bahuri terseret dalam kabar tersebut. Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan tantangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) untuk melibatkan sejumlah pihak luar dalam penanganan laporan dugaan etik Firli.
Bambang mengatakan, kasus kebocoran dokumen perkara yang kini dihadapi oleh Firli berbeda dengan pimpinan sebelumnya.
Misalnya, Abraham Samad yang terbukti melanggar kode etik memborokan surat perintah penyidikan terkait dengan kasus Anas Urbaningrum. “Kita nanti akan challenge Dewan Pengawas (Dewas) dalam kasus ini apakah mereka mau melibatkan orang-orang yang punya integritas selain dari anggota Dewas itu sendiri.
Bambang mengatakan,”Kami menengarai sebagian anggota Dewas adalah orang-orang yang potensial tidak mempunyai independensi dalam kaitannya dengan Ketua [Firli] karena relasinya.
Terkait laporan yang diberian kepada Dewas siang ini, Koalisi Masyarkat Sipil Antikorupsi melaporkan Firli atas lima (5) dugaan pelanggaran etik dan empat (4) dugaan tindak pidana.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud di antaranya terkait dengan dugaan kebocoran kasus tunjangan kinerja Kementerian ESDM, serta pemberhentian secara hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERTUBI-TUBI LAPORAN FIRLI
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya mengonfirmasi bahwa terdapat banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik atas nama terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Albert mengatakan di antaranya laporan yang masuk merupakan dari Brigjen Endar. saat ini semua laporan masih dalam proses pembahasan di internal Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah banyak diberitakan di media ada banyak laporan yang diterima Dewan Pengawas (Dewas) dan banyak pelapornya antara lain Pak Endar,” ujarnya kepada wartawan, pada Jumat (7/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan dan mengapresiasi pihak yang memberikan laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) “Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak mana pun,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri,pada Minggu (9/4/2023).





