SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

12 WBP Rutan Tapaktuan Dapat Asimilasi Rumah Covid 19

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dikeluarkan dari Rutan Tapaktuan melalui program asimilasi rumah. Rabu (22/02/2023).

Dasar pengeluaran itu adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Selain Mie Gacoan, KFC Dikabarkan Akan Membuka Cabang di Kabupaten Pamekasan

Dengan diperpanjangnya Asimilasi di Rumah ini, WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Tapaktuan Sofyan, S.H didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah kepada 12 (dua belas) orang WBP yang bebas hari ini.

BACA JUGA :  Kejari Aceh Selatan Tetapkan Tiga Tersangka Mantan Pejabat Aceh Selatan.

Kepada WBP yang mendapatkan program Asimilasi, Karutan berpesan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum selama menjalani Asimilasi, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka dilakukan pencabutan SK Asimilasi, serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua warga binaan yang mendapatkan program Asimilasi Rumah hari ini telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan layanan ini kita berikan gratis tanpa dipungut biaya”, Ujar Sofyan.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Aceh Selatan Gelar Kegiatan Kesadaran Berlalu Lintas Kepada Anak Usia Dini.

WBP yang mendapatkan program Asimilasi Rumah ini diwajibkan melapor ke Bapas karena selama menjalani asimilasi dirumah pengawasannya dilakukan oleh Bapas dalam hal ini yang melakukan pengawasan lanjutan yaitu Bapas Nagan Raya.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Kasmar, S.H juga menambahkan bahwa selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona/COVID-19, program Asimilasi di Rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *