TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Launching Jersey Madura United Injak Merah Putih, Ini Penjelasannya !

dok. Twitter Madura United

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Twitter Madura United rame menjadi perbincangan publik, setelah viralnya launching jersey baru dan diduga menggunakan baground merah putih ( Bendera ).

Dalam postingan tersebut nampak pemain Madura United berpose foto dengah khas merah putih ( kostum Sakera ) sambil menginjak kain merah putih.

Berbagai komentar bermunculan dengan asumsi yang berbeda ada yang melirik dari sisi negatif dan juga positifnya.

” Ga semua yg warnax merah putih bsa disebut bendera.. biasakan melihat hal positif dlu ketimbang mencari celah negatif, semua hal mmg bsa digiring jadi hal negatif saat ini.. moga ga jd trend 🤦🏻‍♀️” Tulis Mrs Rahman

BACA JUGA :  Polres Nias Tugaskan Personil Setiap Mesjid Lakukan Pengamanan Sholat Jum’at

Selain itu akun atas nama @aryo1086 juga mengomentari hal tersebut.

“Silahkan pakai merah putih, tp jgan identik dg bendera kota Indonesia.
Itu jelas kita mikirnya bedera Indonesia. Kob bsa bendera kebanggaan kita ditatuh di tanah, diinjek2 pula
Waduhhhh “. Komen Aryo di Tweeter resmi Madura United

Menanggapi persoalan tersebut Ziaul Haq menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah sebatas kain yang bahannya persis dengan jersey yang digunakan para pemain. Selain itu Directur PBMB menjelaskan bahwa bendera merah putih ada spesifikasinya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009.

BACA JUGA :  Personel Polsek Pasieraja Bersama Masyarakat Gelar Giat "Jum'at Bersih"

” Saya tegaskan, itu bukan Bendera Merah Putih. Itu hanya sebatas kain kaos panjang yang bahannya persis dengan yang digunakan untuk Jersey Terbaru kita dan itu hanya di kaitkan ke tiang. Tidak ada pelecehan dalam postingan itu karena kita tetap menjungjung tinggi NKRI.” Tegasnya

Kenapa merah putih ?

Itu memang ciri khas kita, MADURA.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Aceh Selatan Gelar Operasi Zebra.

Berapa ukuran bendera merah
putih yang benar?

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24
tahun 2009 disebutkan, bendera negara
Sang Merah Putih berbentuk empat
persegi panjang dengan ukuran lebar
2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian
atas bendera berwarna merah dan bagian
bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 10 cm × 15 cm tapi mungkin sensitif karena
banyak orang awam yg gak tau dan kecintaannya terhadap sang merah putih. Tambahnya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Red

----------- -----------
----------- ---------- ---------- ---------- ---------- ---------- ---------- ---------- ----------

Terkini Lain