SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Viral ! Wadir Umum & Keuangan RSUD Smart Kampanyekan Calon DPR RI Dapil XI Madura Dari Partai PKB

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Memasuki masa kampeanye pemilihan umum tahun 2023, tidak hanya warga sipil yang berbondong – bondong mengkampayekan calon terbaiknya.

 

Terpantau hingga kini, seorang ASN ( Aparatur Sipil Negara ) Kabupaten Pamekasan yang terjadi, Wakil Directur Umum dan Keuangan RSUD Smart Amir Hamdani membuat story WhatsAap salah satu calon DPR RI Dapil XI Madura Baddrut Tamam. Minggu ( 17/12/23 )

 

Diketahui Mantan Bupati Pamekasan tersebut saat ini mencalonkan diri sebagai DPR RI Dapil XI Madura dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 2.

 

 

Abdussalam Marhaen, mengatakan bahwa hal tersebut sudah melanggar, Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilarang berkampanye sesuai dengan SKN Nomor 2 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menpan RB.

BACA JUGA :  Festival Kicau Mania Warnai Hari Bhayangkara Polres Aceh Selatan.

 

” Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022,  Nomor 800-547 4 Tahun 2022,  Nomor 246     Tahun     2022,       Nomor     30     Tahun     2022,       dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan “. Tegasnya

 

Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:

 

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

 

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

 

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

 

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS;

 

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

BACA JUGA :  Pelaku Perang Sarung, 5 Remaja di Amankan Polsek Cianjur Kota

 

6. Menghadiri acara parpol;

 

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon;

 

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

 

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

 

Selain UU ASN, beleid Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15 juga menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

 

Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

BACA JUGA :  Doa Tahlilan ke-100 Hari atas Wafatnya Almarhum Ibunda Milah

 

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

 

Pengaturan khusus mengenai netralitas bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), yang disahkan pada tanggal 3 Januari 2023, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 

Sementara sampai saat ini Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pamekasan dan Sekretaris Daerah belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *