Tujuh Hal Memberikan Vonis Mati Terhadap Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo
JAKARTA, Cyberjatim.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadivpropam Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir j saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada Senin, 13 Februari 2023.
Menyatakan kepada terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, pada senin13 Februari 2023.
Hakim Wahyu mengatakan,”Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini.
Ada tujuh (7) hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo:
1.majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sebelumnya, tanggal 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo, yang menyandang dua bintang di pundaknya, dituntut jaksa karena diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.
Menurut keterangan Richard Eliezer,alias Bharada E eksekutor yang menjadi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribadi Sambo dan Putri di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada hari yang sama beberapa jam sebelum pembunuhan. Rumah ini hanya berjarak kurang satu kilometer dari TKP pembunuhan.
Di rumah Saguling lantai tida (3) Bharada E, alias Richard mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir j ,setelah Ricky Rizal menolak perintah itu. Ferdy Sambo menyampaikan skenario tembak-menembak setelah Yosua melecehkan Putri Candrawathi.
Mantan Kadivpropam Ferdy Sambo bahkan memberikan kotak amunisi 9 milimeter untuk Glock-17 kepadanya dan menentukan lokasi pembunuhan.
Richard Eliezer juga mengatakan Putri Candrawathi berada di samping Ferdy Sambo saat membeberkan rencana tersebut. Ia bahkan sempat mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.
Richard mengatakan,”Memang kurang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya! Tidak ada gunanya pangkat ini,” sambil menirukan perkataan atasannya yang sambil memegang tanda pangkat di kerahnya.
Kemudian Ferdy Sambo menyampaikan perintah ke Richard Eliezer agar dia membunuh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.
Bharada E Richard Eliezer mengatakan,”Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” Richard menirukan perintah Atasannya,Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,pada Selasa, 13 Desember 2022.
Bharada E mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Bharada E.
Bharada E mengatakan,”Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” ungkapnya mengulangi omongan Ferdy Sambo.
Bharada E alias Richard Eliezer mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.
Bharada E alias Richard Eliezer bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan berwarna hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya.
Para terdakwa bersama korban lalu pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, (Jaksel) dengan alibi isolasi mandiri untuk Covid-19. lanjutnya.





