TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Labuhanbatu Berhasil Mengungkap dan Menangkap DPO Bendahara JKN

Foto; Terpidana Suburiyah Daulay Yang duduk Terdiam Pada Saat Tiba Di Kantor Kejari Labuhanbatu Setelah di Tangkap Dari Rumah Kontrakannya di Desa Tebing Linggahara,Kecamatan Bilabarat,Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Labuhanbatu Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Tim tangkap dan memburu (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kejari Labuhanbatu telah berhasil mengungkap keberadaan si pelaku dan menangkap Suburiyah Daulay yang telah masuk dalam pencarian orang (DPO) sejak 28 Maret 2022 dari lokasi persembunyiannya tersangka didaerah Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilahbarat, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH dan didampingi oleh Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH, Kasi Pidsus Hasan Muhammad Afif SH MH kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/5/2023) malam.

BACA JUGA :  Penyuluhan Hukum JMS Kepada Siswa/i SMP Negeri 1 Samadua Kabupaten Aceh Selatan.

Kajari Labuhanbatu mengatakan , terpidana Suburiyah Daulay (37), divonis selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena melanggar Pasal 12 huruf (f) UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dan pasal 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Suburiyah Daulay dihukum karena kasus perkara penyalahgunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Puskesmas Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2018 dan 2019 yang silam,’ sebut Furkonsyah.

Firman Simorangkir mengatakan, terpidana Suburiyah Daulay ditangkap dari rumah kontrakannya di Desa Tebing Linggahara pada Pukul 19.40 WIB dan tiba di Kantor Kejari Labuhanbatu pada Pukul 20.20 WIB tanpa ada suatu perlawanan oleh tim Tabur Kejatisu didampingi oleh tim Pidsus Kejari Labuhanbatu.

BACA JUGA :  KBIH AL-Muhajidin Adakan Latihan Manasik

Penangkapan terhadap terpidana Suburiyah Daulay oleh tim Tabur Kejatisu yang berjumlah sekitar 5 orang dipimpin oleh Kasi E Kejatisu M Husairi SH MH didampingi tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, terang Firman Simorangkir.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2020 lalu, Suburiyah Daulay selaku bendahara jaminan kesehatan nasional (JKN) pada Puskesmas Perlayuan Kabupaten Labuhanbatu saat itu hanya dilakukan penahanan rumah dengan alasan kemanusiaan karena sedang hamil tua dengan usia kandungan 8 bulan dan akan segera melahirkan, sementara M Haitamy Jasni dan Hilda Mila dilakukan penahanan oleh Kejari Labuhanbatu.

BACA JUGA :  Terdakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun mengikuti sidang perdana dalam kasus dugaan pembuatan laporan palsu terhadap sejumlah proyek.

Terpidana Suburiyah Daulay bersama M Haitamy Jasni sebagai Kepala Puskesmas Perlayuan dan Hilda Mila selaku bendahara bantuan operasional kesehatan (BOK) ditangkap Polres Labuhanbatu pada operasi tangkap tangan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 lalu dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 mereka bertiga telah melakukan pemotongan dana BOK dan JKN, tutup Firman Simorangkir.

PEWARTA:ROBIN SILALAHI

Terkini Lain