SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tiga Lembaga Gelar Aksi Terkait Proyek Nasional Pasar Kolpajung, Wartawan Dilarang Melakukan Peliputan

Dok : Tiga koordinator aksi dari FAMAS, BMM dan SPMP gelar aksi ke Pasar Kolpajung Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Sejumlah perwakilan massa dari Front Massa Aksi ( FAMAS ), Barisan Mayarakat Merdeka ( BMM ) dan Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan ( SPMP ) melakukan Inspeksi mendadak ( SIDAK ) ke pembangunan nasional Pasar Kolpajung Pamekasan. Rabu ( 20/09/2023 )

 

Aksi sidak tersebut diwakili oleh para Koordinator Aksi diantaranya Abdussalam Marhaen, Suja’i dan M. Rohim.

 

Namun sayangnya, gerakan Sidak tersebut berujung gagal lantaran Wartawan yang sengaja dibawa untuk melakukan peliputan dilarang masuk oleh petugas keamanan, baik dari pihak kepolisian serta petugas satpam.

 

Padahal dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang isinya menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.

BACA JUGA :  Harus Mampu Tunjukkan Sikap Profesionalisme, Lulusan FKM UNMUHA di Yudisium

 

” Sudah jelas kok diatur dalam undang – undang dan saya diundang oleh korlap aksi untuk melakukan peliputan, tidak diundangpun tidak masalah karena ini bagian dari tugas saya, Insya Allah kami akan melakukan tindakan – tindakan sesuai dengan aturan perundang – undangan, kami akan melaporkan hal tersebut. “. Tegas Luthfi pimpinan Redaksi cyberjatim.id

BACA JUGA :  Buat Suatu Kegegeran Mengenai Kabar Kelompok Begal Akan Adakan Sweeping di Medan, Polda Sumut Mengatakan Tidak Ada

 

Sementara, Abdussalam Marhaen selaku ketua Front Massa Aksi ( FAMAS ), menyampaikan bahwa aksi tersebut sudah melalui prosedur, seperti halnya sudah memberikan surat pemberitahuan terhadap Polres Pamekasan.

 

” Kami sudah menghargai permintaan teman – teman dari Polres, kita sudah mengalihkan dari Aksi yang seharusnya mendatangkan massa banyak, hingga harus melakukan sidak dengan 2 orang korlap aksi lainnya, sementara sampai disana kami lagi – lagi dibenturkan dengan petugas, dan anihnya lagi wartawan yang kami bawa tidak diperbolehkan masuk, padahal sudah jelas dalam undang – undang bagi mereka yang menghalang – halangi wartawan “. Tutur Marhen sapaan akrabnya

BACA JUGA :  Jadi Persoalan, Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Aceh Tengah

 

Selain itu, Suja’i Koordinator Aksi dari Barisan Masyarakat Pamekasan ( BMM ) menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kembali untuk melakukan aksi besar – besaran.

 

” Kami akan melakukan aksi kembali, karena sudah tidak kurang – kurang menghargai, anggaran pembangunan pasar Kolpajung tersebut anggaran APBN, yang semestinya memang kita awasi bersama, dan kita semua berhak melihat dan mengawasi prospeknya seperti apa, kami sangat menyesalkan dengan kejadian tadi “. Susul Suja’i saat dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *