Tiga Lembaga Gelar Aksi Terkait Proyek Nasional Pasar Kolpajung, Wartawan Dilarang Melakukan Peliputan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID, – Sejumlah perwakilan massa dari Front Massa Aksi ( FAMAS ), Barisan Mayarakat Merdeka ( BMM ) dan Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan ( SPMP ) melakukan Inspeksi mendadak ( SIDAK ) ke pembangunan nasional Pasar Kolpajung Pamekasan. Rabu ( 20/09/2023 )
Aksi sidak tersebut diwakili oleh para Koordinator Aksi diantaranya Abdussalam Marhaen, Suja’i dan M. Rohim.
Namun sayangnya, gerakan Sidak tersebut berujung gagal lantaran Wartawan yang sengaja dibawa untuk melakukan peliputan dilarang masuk oleh petugas keamanan, baik dari pihak kepolisian serta petugas satpam.
Padahal dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang isinya menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.
” Sudah jelas kok diatur dalam undang – undang dan saya diundang oleh korlap aksi untuk melakukan peliputan, tidak diundangpun tidak masalah karena ini bagian dari tugas saya, Insya Allah kami akan melakukan tindakan – tindakan sesuai dengan aturan perundang – undangan, kami akan melaporkan hal tersebut. “. Tegas Luthfi pimpinan Redaksi cyberjatim.id
Sementara, Abdussalam Marhaen selaku ketua Front Massa Aksi ( FAMAS ), menyampaikan bahwa aksi tersebut sudah melalui prosedur, seperti halnya sudah memberikan surat pemberitahuan terhadap Polres Pamekasan.
” Kami sudah menghargai permintaan teman – teman dari Polres, kita sudah mengalihkan dari Aksi yang seharusnya mendatangkan massa banyak, hingga harus melakukan sidak dengan 2 orang korlap aksi lainnya, sementara sampai disana kami lagi – lagi dibenturkan dengan petugas, dan anihnya lagi wartawan yang kami bawa tidak diperbolehkan masuk, padahal sudah jelas dalam undang – undang bagi mereka yang menghalang – halangi wartawan “. Tutur Marhen sapaan akrabnya
Selain itu, Suja’i Koordinator Aksi dari Barisan Masyarakat Pamekasan ( BMM ) menegaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kembali untuk melakukan aksi besar – besaran.
” Kami akan melakukan aksi kembali, karena sudah tidak kurang – kurang menghargai, anggaran pembangunan pasar Kolpajung tersebut anggaran APBN, yang semestinya memang kita awasi bersama, dan kita semua berhak melihat dan mengawasi prospeknya seperti apa, kami sangat menyesalkan dengan kejadian tadi “. Susul Suja’i saat dimintai keterangan.





