SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tersangka 12 Orang Pengedar Narkoba, Berhasil Di Amankan Polres Cianjur

Polres Cianjur Polda Jawa Barat, CYBERJATIM.ID – Selama bula April, Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan dari 12 tersangka tersebut, 11 tersangka merupakan laki-laki dan 1 tersangka peremuan. Diantara para tersangka, ada yang berstatus suami istri.

“Dari sepuluh kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya jenis ganja seberat 250 gram, Sabu Sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.” Ucap Kapolres Cianjur pada Selasa (09/05/2023).

BACA JUGA :  Bersama FOP, GAPURA Gelar Doa Bersama dan Cinta Dari Pamekasan Untuk Palestina

Kapolres Cianjur menambahkan, 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Cianjur diantaranya 1 kasus di Kecamatan Cianjur, 1 kasus di Kecamatan Cipanas, 1 kasus di Kecamatan Ciranjang, 1 kasus di Kecamatan Warungkondang, 1 kasus di Kecamatan Kadupandak, 2 kasus di Kecamatan Cidaun, 1 kasus di Kecamatan Sukaluyu dan 1 kasus di Kecamatan Karangtengah.

BACA JUGA :  BID Humas Polda Jabar Gelar Pembersihan Sampah Serentak di Sekitar Masjid Riyadhus Solihin Bandung

“Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.” Jelas Kapolres Cianjur.

Para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus Narkotika yaitu Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian juga untuk jual beli Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Di Duga Terjadi Sarat KKN,DPP BIMA Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Segera Periksa Program SPALD-T Samosir Tahun 2022

“Kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.43 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *