SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Tempuh Mediasi dan Prosedur Administratif, KAI Tertibkan Bangunan di Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melaksanakan penertiban bangunan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (21/10/2026). Penertiban dilakukan di KM 109+300 hingga KM 109+306 pada lintas nonoperasional Telang–Kalianget, setelah berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan penyelesaian administratif dilakukan sejak 2023.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KAI dalam menjaga dan mengamankan aset perusahaan agar dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum penertiban dilaksanakan, KAI Daop 8 Surabaya telah mengupayakan penyelesaian secara persuasif melalui komunikasi, musyawarah, serta pemberian kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menangani permasalahan pemanfaatan aset. Namun, apabila upaya penyelesaian tersebut belum mencapai kesepakatan, KAI perlu mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.

“KAI mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan aset. Berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan pembahasan alternatif penyelesaian telah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan. Namun, pengamanan aset juga merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Mahendro.

Aset yang menjadi objek penertiban tercatat memiliki Sertipikat Hak Pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebagian aset tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh Saiful Bahri untuk usaha warung makan seluas 30 meter persegi berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 13 Agustus 2019. Masa sewa berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan telah diperpanjang hingga 31 Juli 2024.

BACA JUGA :  YBM PLN UIP JBTB Wujudkan Guru Ngaji Hebat di HUT RI ke-80

Setelah masa sewa berakhir, Saiful Bahri masih memanfaatkan aset tersebut untuk kegiatan usaha tanpa adanya perjanjian yang berlaku dengan KAI. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti perusahaan dalam upaya pengamanan aset.

Permasalahan di lokasi tersebut telah ditangani sejak 2023, menyusul keberatan yang disampaikan Mansyur, pemilik tanah bersertifikat hak milik yang berbatasan dengan lahan KAI, terkait pemanfaatan lahan oleh Saiful Bahri. Menindaklanjuti hal tersebut, KAI melakukan koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan mediasi untuk mengklarifikasi permasalahan serta menjajaki alternatif penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada April 2025 KAI mengusulkan lokasi relokasi di KM 109+475,1 hingga KM 109+480,1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sebelumnya. Pada 23 April 2025, Saiful Bahri menerima lokasi yang diusulkan tersebut. KAI kemudian memfasilitasi pembahasan mengenai pengaturan pemanfaatan aset dan rencana pembangunan tempat usaha baru di lokasi relokasi.

Dalam proses penyelesaian administratif, terdapat kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pemanfaatan aset yang perlu dipenuhi oleh pihak terkait. Berdasarkan catatan administrasi KAI, Veri Verdiawan, putra Mansyur, telah membayar termin pertama sesuai perjanjian sewa. Sementara itu, Saiful Bahri belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku dan kemudian menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi.

BACA JUGA :  Kuliah Kolaborasi Mahasiswa Stikosa-AWS dan Unair di Suara Surabaya

KAI kembali mengupayakan penyelesaian melalui koordinasi dan mediasi pada Juli 2025. Perusahaan juga melanjutkan tahapan administrasi, termasuk penyampaian surat peringatan dan pemberitahuan penertiban pada 23 Desember 2025 dan 12 Juni 2026.

Pada Juni 2026, pelaksanaan penertiban sempat ditunda untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melanjutkan komunikasi dan mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah.

Upaya penyelesaian kemudian dilanjutkan sesuai prosedur. Pada 7 Oktober 2026, KAI kembali berkomunikasi dengan pihak terkait, tetapi belum mencapai kesepakatan. Selanjutnya, pada 19 Oktober 2026, KAI menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada Mansyur dan/atau putranya, Veri Verdiawan, terkait keberadaan bangunan yang menjadi bagian dari permasalahan di lokasi tersebut.

Setelah melalui rangkaian komunikasi, mediasi, dan tahapan administratif tersebut, KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan penertiban bangunan pada 21 Oktober 2026.

Mahendro menegaskan bahwa pengamanan aset dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi di lapangan, komunikasi dengan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku. KAI juga mengharapkan dukungan seluruh pihak agar pengelolaan dan pemanfaatan aset perusahaan dapat berjalan tertib serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Labuhanbatu Berhasil Mengungkap dan Menangkap DPO Bendahara JKN

“Kami memahami bahwa penyelesaian permasalahan aset membutuhkan komunikasi yang baik dan kesediaan semua pihak untuk mencari titik temu. KAI telah memberikan kesempatan untuk bermusyawarah dan mengupayakan alternatif penyelesaian. Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dikelola sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami langkah ini serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambah Mahendro.

KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengamanan aset di wilayah kerjanya, termasuk menindaklanjuti pemanfaatan aset yang tidak lagi didukung oleh perjanjian yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, KAI juga mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait untuk mendukung pengelolaan aset secara tertib sesuai ketentuan.

KAI mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang memanfaatkan aset perusahaan agar memiliki legalitas dalam hal ini perjanjian atas pemanfaatan aset tersebut serta senantiasa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Apabila terdapat kendala atau permasalahan, komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat dilakukan sejak dini guna mencegah persoalan berkembang lebih luas.

Melalui pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel, KAI berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan aset perusahaan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

*Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya*
Mahendro Trang Bawono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *