SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sidang Vonis Exs Kadivpropam Ferdy Sambo, PN Jaksel Siapkan 9 Layar dan Kanal Streaming

JAKARTA – CyberJatim.id,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengantisipasi membeludaknya pengunjung saat sidang vonis Ferdy Sambo,pada Senin (13/2/2023) besok.

 

“Selain layar monitor di area pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyiapkan kanal streaming. ” 9 layar monitor (disiapkan di luar ruang sidang).

 

“Secara internal juga menyiapkan akses informasi melalui link Youtube live streaming Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) supaya publik bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus hadir di PN Jaksel,” kata Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, pada Minggu (12/2/2023).

BACA JUGA :  Suka Cita Perayaan Paskah Warga Binaan Nasrani Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim

 

“Supaya jalannya persidangan bisa lebih lancar dan aman, Djuyamto mengimbau pada masyarakat menyaksikan sidang vonis Ferdy dapat menyaksikan melalui platform yang telah disediakan.

 

“Djuyamto menerangkan,Sehubung kapasitas ruang sidang maupun lingkungn kantor PN Jaksel terbatas, kami menghimbau supaya menyaksikan pembacaan putusan melalui live streaming saja.

BACA JUGA :  Bupati Asel Hadiri Peluncuran Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Oleh Presiden RI

 

“Exs Kadivpropam Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy sebelumnya dituntut pidana seumur hidup sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara.

 

“Ferdy Sambo dan Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab

BACA JUGA :  Nanang Ermanto Jadi Orang Pertama Yang di Coklit KPU Lamsel

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *