Seperti Kebal Hukum Rokok “RAMA” Juga Dipasarkan di Akun Facebook, Apa Kata Bea Cukai ?
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Pengusaha rokok lokal di Madura nampaknya belum puas menjadi buruan APH khususnya Bea Cukai Madura, sepertinya merasakan kenikmatan dari kebiasaannya membuat rokok tanpa cukai.
Seperti halnya rokok ” RAMA ” diduga rokok yang di produksi di Kabupaten Sumenep beredar bebas di Kabupaten Pamekasan, bahkan tidak hanya pertokoan menjadi sasaran tempat berjualan, di sosial media Facebookpun juga menjadi lahan empuk berjualan bebas pantauan.
Menanggapi hal tersebut Humas Bea Cukai Madura, Zainul Arifin menegaskan bahwa pihaknya tetap komitmen dan konsisten menindak perusahaan yang nakal, sehingga bagaimana nantinya peredaran rokok di Madura bisa menjadi semakin baik.
” Sebenarnya saya tidak pandang bulu, apapun yang kita temui dilapangan kita tindak, dan bagi konsumen rokok ilegal tetap kita ingatkan, untuk pabrik – pabrik ada 2 sanksinya yaitu denda dan penutupan “. Tegas Zainul. Kamis ( 4/08/22 )
Namun tingkat keberhasilannya perlu dievaluasi, mengingat saat ini marak bermunculan rokok ilegal tanpa cukai, yang terindikasi dapat merugikan negara.
Mengingat hal tersebut Bea Cukai Jawa Timur akan memitigasi ke Bea Cukai Madura untuk menindaklanjuti maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang beroperasi diwilayah Madura.
” Siap pak akan kami mitigasi ke Madura pak “. Tegas Humas Bea Cukai Jatim saat dihubungi melalui akun WhatsApp nya.
Red





