SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Sekda Labuhan Batu Diduga jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menjadi tersangka dugaan kasus korupsi. Yusuf diduga telah korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.

“Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA :  Kodim 0107/Asel Gelar Kegiatan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintah Tahun 2023

Rusdi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka karena masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa. Dugaan korupsi yang dilakukan Yusuf ini, kata Rusdi, mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA :  Diduga Rekayasa Hasil Verfak Partai Garuda dan PKN, DKPP Akan Periksa Jajaran KPU Sumut dan Nisel

“Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.304.255,” sebutnya

Yusuf Ajukan Praperadilan
Atas penetapan tersangka itu, Yusuf sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Rantau Prapat. Gugatan itu dibuat Yusuf sejak 20 Februari 2023.

BACA JUGA :  Peringati Isra' Mi'raj, Warga Langsa Antusias Dengar Dakwah Haji Uma

Gugatan itu kemudian diputuskan oleh pengadilan pada 28 Februari 2023. Putusannya, menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Yusuf.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan hakim seperti dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Rantau Prapat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *