TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Satreskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan Mertua

Penulis: | Editor:

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap mertua, Kamis (16/02/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi ,S.E MSi, berikut kronologis tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku MR (38).

Pada hari Kamis tangal 9 Februari sekitar pukul 01.00 Wib yang berlokasi di Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua.

Pelaku masuk melalui pintu dapur belakang rumah dengan cara memanjat kemudian membuka pintu dapur belakang dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan olehnya.

Kemudian setelah tersangka berada di dapur rumah korban, tersangka mematikan lampu dapur rumah korban terlebih dahulu yang pada saat itu hanya lampu dapur saja yang menyala untuk memudahkan aksinya.

BACA JUGA :  Massa Dari GERMAN Siap Demo Mapolda Jatim, Terkait Peredaran Narkoba di Pamekasan

Kemudian tersangka menuju ke ruang tamu korban, pada saat tersangka hendak masuk ke ruang tamu korban, tersangka terlebih dahulu membuka sepatu miliknya supaya tidak terdengar suara tapak kakinya.

Selanjutnya tersangka masuk ke ruang tamu, pada saat berada di ruang tamu, iya melihat seseorang yang tidur di ruang tengah, kemudian tanpa berfikir panjang langsung menusuk korban dan memukul korban dengan menggunakan satu batang kayu runcing yang sudah disiapkan oleh tersangka sebelum menjalankan aksinya.

Pada saat tersangka menusuk dan memukul korban dengan kayu runcing, korban berteriak minta tolong, teriakan tersebut terdengar sangat keras sehingga anak korban yang berada di dalam kamar keluar, karena panik tersangka langsung melarikan diri.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Seulawah 2023.

Dari hasil penyelidikan personil berhasil mengidentifikasi pelaku tindak penganiayaan. Sehingga pada tanggal 14 Februari 2023 tersangka berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan yang kabur ke Kabupaten Nagan Raya selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun Modus pelaku yakni ingin membawa anaknya untuk tinggal bersama dikarenakan sudah lama tidak tinggal serumah dengan istrinya dan pelaku melalukan penganiayaan dengan sengaja terhadap mertuanya dengan cara membuatnya pingsan agar memudahkan tersangka untuk membawa anaknya yang saat ini tinggal bersama mertua dan istrinya.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Cut Syazalisma Apresiasi Siswa SMKN I Tapaktuan Raih Medali LKS Tingkat Nasional

Atas tindakan tersebut tersangka, MR (38) Warga Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan itu, dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 354 ayat (1) KUHP.

Sementara korban EM (52) Warga Gampong Ujung Tanah Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan itu, sempat di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUD YA) Tapaktuan dan korban sekarang sudah dibawa pulang kerumahnya karena kejadian penganiayaan sudah seminggu yang lalu ungkap Kasat Reskrim.

 

 

Terkini Lain