SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Satpol PP Pamekasan Didemo, Perihal Reklame Langgar Perbup dan Tidak Berizin Milik PT Djarum 

BMM, FAMAS dan SPMP Demo Kantor Satpol PP Pamekasan Terkait Reklame Liar

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sempat mempunyai komitmen akan menurunkan sejumlah reklame liar milik perusahaan rokok PT. Djarum Famas, BMM dan SPMP di PHP Satpol PP Pamekasan.

 

Atas ketidak komitmennya Satpol PP dan Damkar Kabuapaten Pamekasan, terkait reklame liar saat audiensi beberapa waktu lalu, pihak Famas, BMM dan SPMP menggelar aksi didepan kantor Satpol PP Pamekasan, Jalan Kabupaten. Kamis ( 26/10/2023 )

 

Diketahui sejumlah reklame yang tidak mempunyai idzin dan melanggar perbup milik PT Djarum terdapat di Jalan Trunojoyo tepatnya di Taman Potre Koneng, dan sisi timur depan Eks PJKA Pamekasan, serta didepan pasar sore Gladak Anyar.

 

Kordinator Aksi sepakat untuk mendorong Polisi Pemerintah ( Satpol PP ) Pamekasan agar bertindak tegas terhadap vendor yang mengerjakan reklame tersebut, sehingga mulai dari APR dan Kontennya tidak berizin dan tidak membayar pajak terhadap pemerintah serta melanggar Perbub 35 th 2022 tentang rokok.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Sebut Penyelenggara Pemilu Kurang Sosialisasi, Hingga Terjadi Pengusiran Terhadap Pers

 

Disisi lain, Alat Peraga Reklame ( APR ) tersebut berdiri diatas trotoar yang seharusnya dipergunakan untuk pejalan kaki.

 

” Kami mendesak Satpol PP Pamekasan hari ini secara bersama – sama menurunkan reklame liar tersebut, khususnya reklame konten rokok, karena itu sudah jelas melanggar Perbup “. Tegas Abdussalam Marhaen Koordinator aksi sekaligus ketua Front Massa Aksi.

 

Disusul oleh Suja’i mengatakan Satpol PP segera menyelesaikan, agar hal tersebut juga bisa membantu pendapatan daerah, pihaknya menyampaikan kedatangannya dalam rangka membantu Satpol PP dalam mengembalikan marwahnya.

BACA JUGA :  Inilah Respons Seorang Menteri Hadi soal Mahfud Menemukan Mafia Tanah di Deli Serdang Sumatera Utara

 

” Jika persoalan reklame ini bisa diselesaikan maka ini akan menambah pendapatan asli daerah ( PAD ) ke Kabupaten Pamekasan, kami hadir ke sini bukan benci tapi dalam rangka membantu mengembalikan marwah Satpol PP Pamekasan”. Tegas Suja’i ketua BMM

 

Moh. Rahim menambahkan bahwa itu sudah melanggar PP Nomor 109 yang isinya tentang Zat Adiktif, jangan sampai Satpol PP main mata dengan oknum vendor, karena diketahui vendornya diduga calon legislatif.

 

” Peraturan Pemerintah No 109 Bahan yang mengandung zat adiktif itu dilarang, pada intinya itu sudah jelas salah, berdiri dulu baru idzin berarti, saya duga Satpol PP Pamekasan bermain mata dengan si vendor, karena yang jelas hal tersebut ada masa kontraknya antara si Vendor dan Perusahaan Jarum, sehingga yang saya fahami ini nanti si vendor bisa terlepas karena sudah dianggap selesai masa kontraknya “. Tutur Rahim Ketua SPMP saat orasi.

BACA JUGA :  Talkshow : Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

 

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Yusuf Wibisono menyampaikan bahwa saat ini sudah melayangkan surat teguran kedua dan pihaknya berjanji minggu depan akan dibongkar.

 

“Hasil rapat tim reklame, kita sudah dapat rekomendasi untuk dibongkar, pertama saat mereka pasang reklame itu langsung saya kasih tindakan sesuai regulasi, dengan memberikan segel, dan teguran ke 2 sudah kami layangkan, saya berkometmen paling lambat hari Jumat saya eksekusi ” . Tuturnya saat menemui peserta aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *