SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Satlantas Polres Bangka Barat Laksanakan Penilangan Manual dan Himbauan Kepada Masyarakat

Bangka Barat, CYBERJATIM.ID – Satlantas Polres Bangka Barat kembali memberlakukan penilangan manual terhadap para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang melanggar secara kasat mata, Jumat (19/05/2023).

“Penilangan kita laksanakan apabila pengendara didapatkan melakukan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, penindakan tilang manual tidak dilakukan dengan kegiatan razia yang menetap atau stasioner. Karena itu, para pengendara yang tidak merasa melakukan pelanggaran diharapkan tidak perlu takut.” Ujar Kasat Lantas

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Bersama Masyarakat Serahkan Donasi Untuk Turki-Suriah

Kasar lantas juga mengatakan tidak boleh ada anggota yang dititipkan masyarakat uang atau anggota memberikankode briva kepada pelanggar karena akan dilaksanakan sidang bagi pengendara yang ditilang

“Tidak boleh ada yang memberikan titipan atau berita Kepada pengendara yang ditilang karena akan dilakukan sidang,” kata Kasat Lantas

BACA JUGA :  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Koordinasi Lintas Sektor Untuk Akurasi Data

Kasat Lantas amenyebutkan ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spesifikasi spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor overload atau over-dimension, dan ranmor tanpa RNKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) palsu.

BACA JUGA :  Pasar Malam Sedangdang Diduga Langgar Perbup Tentang KTR

“Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan, saat mendapati 12 kategori pelanggaran undang-undang lalu ,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *