Penulis: Asmar Endi | Editor:
Aceh Selatan-Cyberjatim.id. Pemkab Aceh Selatan dan PT Pinang Sejati Utama [PSU] rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan PT PSU diruang rapat setdakab Kantor Bupati setempat, senin [23/10/203].
Adapun poin-poin hasil kesepakatan rapat dengan Pemkab tersebut, PT. Pinang Sejati Utama (PSU) telah menyetorkan setoran piutang pada tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp.520 Juta ke KAS umum daerah pada hari ini Senin tanggal 23 oktober 2023 siang.
Selain itu atas komitmen bersama terkait kompensasi PT. PSU ke daerah disebut dalam bentuk hibah (CSR) dan bersedia memperbaiki jalan yang lewati oleh PT. PSU, dari Manggamat Kluet Tengah hingga Pasieraja, jika mengalami kerusakan’.
Hadir pada rapat koordinasi tersebut Asisten II Setdakab Aceh Selatan, HT. Darisman, Kepala BPKD yang diwakili Staf, Kepala Dishub Filda Yulisbar, Kapala DPMPTSP Dzumairi, Kabag Hukum Suhastril, Kabag Ekonomi Risa Rosani dan Pihak PT. PSU diwakili oleh David’.