Polres Toba Diduga Telah Terima Sogokan Satu Unit HP Milik Terlapor SM yang Tidak Disita
Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya tidak menggantung atau ghosting sebuah laporan dari masyarakat, bahkan Kapolri menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti segala jenis laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar.
Terkait hal tersebut laporan JFS di Polres Toba melalui tanggal 17 Januari 2023 terhadap oknum SM atas dugaan melakukan perlawanan hukum dengan mengancam kekerasan, menakutnakuti, penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum SM sebagai pemilik usaha bangunan UD. D di Balige, Kabupaten Toba Sumatera Utara terhadap JFS sudah semakin bahan perbincangan dikalangan masyarakat Balige.
Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan kepada media liputan 7.id dalam mengomentari beberapa pertanyaan atas viralnya seorang oknum SM pelaku kejahatan UU ITE atas pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang sedang ditangani oleh pihak Polres Toba diduga adanya dugaan penyidik menggantung suatu laporan JFS atau dengan sengaja tidak melakukan menurut proses hukum sesuai SOP Kepolisian RI, Minggu (12/3/2023).
Hal ini menjadi suatu perbincangan yang sangat hangat bagi masyarakat Balige dan para praktisi LSM maupun itu para praktisi Jurnalis bahkan beberapa tokoh masyarakat yang ada di Balige atas kinerja penyidik Polres Toba apakah serius atau menggantung kasus ini sebab sudah terbukti sampai berita ini diekspos belum adanya penetapan status terhadap SM.
Terlihat keseriusan Polres Toba melalui penyidiknya seperti angin berlalu saja dan seperti tidak perduli alias cuek atas ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan bukti bahwa penyidik sampai hari ini(Minggu, 12/3/2023) Handphone milik SM yang digunakan hanya untuk pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta menghina bahkan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada JFS belum disita.
”Mungkin karena pengusaha dan diduga sebagai sumber ATM berjalan atau sudah memberikan upeti” ujar Ipar JFS, Djonggi Napitupulu sambil tertawa manis
Seperti beberapa tokoh masyarakat M. Napitupulu di Kelurahan Napitupulu Bagasan yang awam dengan hukum dengan tegas mengatakan agar kasus pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum SM terhadap JFS segera dituntaskan atau ditetapkan statusnya dan sita segera Handphonenya.
“Jangan di karena banyak uang oknum si pelaku, sehingga pihak Polres Toba menggantung suatu laporan dari JFS” ucapnya dengan keraguannya kinerja penyidik Polres Toba.
Djonggi Napitupulu yang juga ipar dari JFS sebagai pelapor mengharapkan agar pihak Polres Toba serius untuk penanganan kasus pengancaman kekerasan dan menakutnakuti serta penghinaan bahkan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum SM pengusaha UD. D Balige.
Dikatakan melakukan perlawanan hukum tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakutnakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.
Sebagai Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Toba, IPDA Jefriadi Silaban SH,MH belum berani memberikan suatu jawaban saat dilakukan konfirmasi terkait belum disitanya handphone milik SM dan belum adanya penetapan status SM serta diduga adanya penetapan status SM serta diduga adanya pihak penyidik menggantung laporan, ungkapnya.





