TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Polres Sikka Mengamankan Seorang Pemuda Melakukan Pencabula Anak di Bawah Umur

Penulis: | Editor:

NTT , CYBER JATIM.ID – Satuan Reskrim Polres Sikka mengamankan seorang pemuda berinsial R berumur 24 tahun yang merupakan warga Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengatakan, polisi mengamankan pelaku R berdasarkan laporan orang tua korban ke SPKT Polres Sikka pada Jumat, (10/2/2023) malam.

BACA JUGA :  Bekuk Komplotan Pencurian yang Beraksi Diwilayah Kabupaten Bangka

 

Dimana anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku R.

 

“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap ipar kandungnya berinisial L yang masih berusia 7 tahun. Dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan di rumah milik mertuanya di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka,” kata Nelson

BACA JUGA :  Tak Kunjung Ada Tindakan, Warga yang Terdampak Gempa Kesal pada Pemerintah

 

Kapolres Nelson menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.

 

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Sikka dan masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.” jelasnya.

----------- ----------- -----------
---------- ---------- ---------- ---------- ---------- ---------- ---------- ----------

Terkini Lain