SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polres Cianjur Ungkap Tindak Pidana Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Hingga Rp1 Miliar Lebih

Polres Cianjur Polda Jabar, CYBERJATIM.ID – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penipuan dengan modus lelangan arisan bodong atau fiktif, Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis (11/05/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan, tersangka yang berinisial Saudari LH dan korban nya adalah Saudari NN yang terjadi pada sekitar bulan Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA :  Pastikan Bersih dari Narkoba, Polda Jabar Lakukan Tes Urine Sopir Bus Angkutan Lebaran
Dok: CyberJatim.id.

Kronologi bermula pada saat tersangka LH menawarkan lelangan arisan kepada para korban dengan cara menawarkan untuk membeli arisan tersebut dengan keuntungan melebihi nilai pembelian arisan kurang lebih 30 % yang mana slot lelangan tersebut adalah fiktif atau tidak ada dan tersangka membohongi para membernya untuk membeli lelangan arisan tersebut yang mana nilai pembelian, nilai penarikan dan tanggal jatuh tempo tersangka yang mengatur sendiri hingga pada akhirnya setelah tersangka menerima uang pembelian lelangan arisan fiktif tersebut, tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Aceh Selatan Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

“Dari satu orang pelapor berinisial NN yang merupakan korban mengalami kerugian kurang kebih 300 juta rupiah, sementara korban-korban yang lain yang berjumlah kurang lebih 50 orang mengalami kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.” Jelas Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :  For PAS, "Sampai Kiamatpun Kawasan Trumon Raya Aceh Selatan Tetap Rawan Banjir"

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *