SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polres Cianjur Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu

Polda Jabar, CYBERJATIM.ID – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para PJU Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (02/05/2023).

Kasus Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA :  Suara Agus Mulyadi di Pastikan Akan Memenangkan Pilwabup Pamekasan

“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023, adapun tersangka yang diamankan ada 2, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S.” ucap Kapolres Cianjur.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.

BACA JUGA :  Buat Resah Warga Pamekasan, 10 Pencuri Kotak Amal Di Bekuk Polisi

“Untuk modus operandi, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi tubi yang dilakukan Tersangka HM dan kemudian tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi tubi hingga korban tidak berdaya, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut.” Jelas Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :  Giat Kapolres Cianjur Adakan Jum'at Curhat, Tampung Keluhan Masyarakat Selama Ramadhan

Kapolres Cianjur juga menambahkan, untuk motif pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut di dorong emosi atau dendam kepada korban yang pernah melakukan penganiyaan kepada Tesangka HM dan juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *