SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polda Metro Jaya Panggil Ulang Terhadap Firli Bahuri

Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri,Polda Metro Jaya jadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (26/2).

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,-Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri,Polda Metro Jaya jadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (26/2).

 

Kombes Ade Safri Simanjuntak ,”Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis (22/2). Ini merupakan panggilan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.

 

Ade Safri mengatakan,’Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka Firli Bahuri.

BACA JUGA :  Polres Cianjur Gelar Apel, Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2023

 

Penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.”tuturnya.

 

Ade Safri mengatakan,”Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung.

 

Diketahui,Pada sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

BACA JUGA :  Pedagang Siomay jadi Ketua PKN Kabupaten Cianjur

 

Pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut dan memastikan tidak ada kendala. Kata Ade Safri.

 

Ia mengatakan,ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kami pastikan bisa kami penuhi,” ujarnya.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri (FB) telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :  Waduhh! Korban Pembegalan di Jalan Cihanjuang, Cibaligo Permai Mendapat Perawatan Intensif

 

Syahron mengatakan,”Pada Jumat (2/2), Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri.

 

Ia mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *