TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

PJ Bupati Aceh Selatan, Diminta Segera Mencabut SK HAMAS Periode 2022-2024.

Penulis: | Editor:

Banda Aceh-Cyberjatim.id. Sejumlah Ketua Paguyuban Kecamatan Se-Kabupaten Aceh Selatan telah melaksanakan rapat (Duek Pakat) dan mencapai kesepakatan untuk menyurati ketua umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) agar dapat bertanggung jawab terkait ke-vakuman dan transparansi angaran yang telah di terima Pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS).

Selama di pimpin oleh saudara Darwis S.T namun surat yang di layangkan oleh ketua paguyuban se-Kabupaten Aceh Selatan yang di tandatangi dan di stempel oleh seluruh Ketua Paguyuban Kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan tidak di indahkan.

BACA JUGA :  Sebelum Kembali Ke Kabupaten Aceh Selatan PJ Ketua TP-PKK Menyempatkan Diri Kunjungi Sejumlah Tempat Acara MTQ

Maka oleh karena itu kami dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera mencabut SK Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Priode 2022-2024 Dengan catatan pelanggaran sebagai berikut:

BACA JUGA :  Teater Tradisional Aceh Selatan Goa Batee Meucanang Warnai PKA 8

1. Ketua Umum dan beberapa Dewan Pengurus Harian (DPH) telah melanggar ART BAB 1 Pasal 3 ayat 2.

2.  Ketua dan bebera Dewan Pengurus Harian (DPH) tidak lagi berstatus Mahasiswa.

3. Tidak adanya transparansi angaran yang telah di berikan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kepada Pengurus Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) Periode 2022-2024.

BACA JUGA :  Dugaan Hasil Korupsi Pembangunan Kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Dilapor ke Polrestabes Medan

Maka dari itu kami seluruh  Ketua Paguyuban Kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan dengan ini menyatakan tidak lagi mengakui kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) periode 2022-2024 dan meminta secara tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (HAMAS) periode 2022-2024.

Terkini Lain