Pernyataan Plt Kadisperindag Pamekasan Terbantahkan, Faisol : Tidak Ada Sub Terminal Dalam Perjanjian
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Persolaan dugaan praktik jual beli kios dan sewa lahan Pasar Palengaan semakin menjadi polemik, setelah Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub ) Pamekasan Basri Yulianto, mengatakan bahwa perjanjian yang ditanda tangani oleh Mantan Kadishub Ajib Abdullah sah secara legalitas formal. Kamis ( 4/04/23 )
Beberapa waktu lalu Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail A Rohim yang mengatakan bahwa tidak ada istilahnya kios pasar diurus oleh Dishub, apalagi sampai menyewakan atau bahkan menjual belikan terhadap pedagang.

Namun selang beberapa hari setelah viral pernyataan Wakil Ketua Komisi II, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Basri Yulianto mengatakan bahwa di Pasar Palengaan ada sub terminal yang dibawah naungan Dishub dalam pengelolaannya.
” Jadi de jure saya sudah menyampaikan bahwa ada perjanjian kontrak antara kedua belah pihak, de fakto pada saat itu di pasar palengaan didepan itu ada sub terminal dinas perhubungan, yang didalamnya itu sesuai kewenangan ada beberapa lahan atau kios itu yang disewakan, de fakto dan de jure sudah, iya kan ! tetapi pada saat itu setelah penandatanganan kontrak kemudian pasar palengaan itu di renovasi, nah pada saat renovasi termasuk sub terminal lahan itu termasuk yang dibangun, karena itu sudah alih fungsi sub terminal kita sudah tidak lagi disana maka pengelolaan pasar kembali beralih ke Dinas Perindustrian dan perdagangan “. Tegas Basri Yulianto
Tidak tinggal diam, menyikapi hal tersebut Faisol Koordinator Dear Jatim mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Plt Disperindag hanya alibi saja untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan.
” Alibi itu, untuk menutupi kesalahan, wong sudah jelas dalam perjanjian tersebut tidak sedikitpun atau satupun yang menyebutkan bahwa lahan atau kios yang disewakan itu milik sub terminal, sudah jelas kok yang ditandatangi Ajib itu lokasi di Pasar Palengaan bukan Sub terminal pelengaan, dia beralibi karena mereka sudah menyadari kalau apa yang dilakukan itu salah, kadung viral dipermukaan “. Tuturnya kepada wartawan Cyberjatim.id
Sebelumnya atas kejadian tersebut M. Salim selaku pendamping hukum korban mengatakan bahwa 2018 terjadi jual beli fiktif dan penyewaan fiktif di Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dan akan melanjutkan hal tersebut keranah hukum.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini, karena yang jelas dari sisi hukumnya ada 3 ancaman hukuman, pertama penipuan dan penggelapan pasal 372 KHUP dan secara khusus diatur juga dalam pasal 378 tentang penipuan ancaman 4 tahun “. Ujarnya
Sementara itu kasus lain yang terjadi ada dugaan penarikan retribusi pasar yang bervariatif dari Rp.750 sampai Rp.1jt yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub.