Penjabat Desa Aitoun Bongkar Pasang Perangkat Desa, Gegara Hal Ini
ATAMBUA, CYBERJATIM.ID – Dinilai sesuka Hati Bongkar pasang desa perangkat desa, Penjabat desa Aitoun, Kecamatan Raihat, telah menuai kritik dan protes keras dari masyarakat hingga dilaporkan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
kedua desa perangkat desa yang diberhentikan oleh Penjabat desa Aitoun, Yulianus Tes Asa, SH. Dengan nomor Sk Pemberhentian yakni. Nomor. Ds. Ait. 800/810/ Kep/III/2023.
Dari Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Penjabat desa Yulianus Tes Asa, SH, telah memberhentikan dua orang desa perangkat desa dari bidang yakni, kepala urusan Keuangan dengan Operator Komputer desa Aitoun.
Keduanya perangkat tersebut diberhentikan dengan digantikan oleh perangkat baru. Dengan nama terlampir di Surat keputusan terlihat yakni, Petronela Soi, S.IP (Lama) diganti oleh Delciana Lawa Mali, S, AK (Baru) kepala urusan keuangan.
Sedangkan, Operator Komputer Aplonaris Bau (Lama) diganti oleh Yancen Arkadius Mali, S.Pd. hingga kini belum ada informasi yang jelas terkait pergantian dari kedua desa perangkat desa Aitoun ini.
Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak menyebutkan namanya, bahwa saat ini sudah dilakukan klarifikasi terkait pemberhentikan kedua desa perangkat desa ini.
Dijelaskan Sumber, sabtu kemarin, ia dikagetkan dengan informasi bahwa kedua desa perangkat desa tersebut diberhentikan oleh Penjabat desa Aitoun. Saat itu, ia menjembatani kedua korban (desa perangkat desa) untuk berkoordinasi dengan Camat Aitoun dan Dinas PMD Kabupaten Belu.
“ iya betul keduanya diberhentikan oleh Penjabat desa Aitoun,” terang
Sumber kepada media saat dikonfirmasi, kamis 30 Maret 2023.
Lalu, dijelaskan Sumber, pada hari selasa, 28 maret 2023 sudah dilakukan klarifikasi di Dinas PMD Kabupaten Belu
Pada hasil klarifikasi tersebut, tegas Sumber, bahwa Penjabat harus kembali membuat surat keputusan (SK) pengaktifan kedua desa perangkat desa yang diberhentikan itu. dalam kesempatan iitu juga, Penjabat desa Aitoun diberikan waktu hanya dua hari untuk mengeluarkan kembali Sk pengaktifan.
“ dia atau Penjabat diberikan waktu dua hari untuk membuat lagi SK Pengaktifan kedua perankat desa itu. nanti kita lihat besok ini (31 Maret 2023). Apakan dia buat Sk pengaktifan ataukah tidak,” ujarnya.
Dalam klarifikasi itu, terang Sumber, turut hadir Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M yang berlangsung di Dinas PMD belu, selasa kemarin.
“ kalau kita lihat aturan, Permendagri No.67 tahun 2017 beliau sudah keliru bahkan salah dalam pemberhentian dan pengangkatan desa perangkat desa. Penjabat juga bisa, Kalau memang situasi dan kondisi menuntut sesuai Permendagri 67 /2017,”pungkasnya.
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Sumber, bahwa alasan yang penjabatan desa Aitoun pakai untuk memberhentikan kedua perangkat adalah Tidak loyal dan ganti Password Komputer kantor. Namun jawab dari kedua perangkat desa tersebut bahwa selama ini keduanya loyal.
“ kami selama ini loyal pak, tapi kenapa kami diganti,”kutipnya.
Menurut Sumber, Soal ganti Password Komputer karna selama ini ada yg sering ke kantor desa pada waktu malam hari dan mengoperasioan Komputer, makanya operator harus mengganti Password.
“kita lihat besok ini, tapi kalau sampai besok beliau tidak berikan SK Pengaktifan Kembali terhadap mereka yang diganti, maka akan dipanggil lagi untuk evaluasi terhadap Penjabat. Kalau menurut saya, tindakan operator itu baik untuk menjaga semua dokumen yg ada, dan Komputer itu sendiri,”tegasnya





