SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pengeroyok yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia Berhasil di Tangkap Polsek Natar

Roi

Lamsel, CYBERJATIM.ID – Tim Opsional Sat Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29) warga Hajimena kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan, pada rabu (22/02/2023) pukul 14.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Panit 1 Ipda, Suyitno terhadap kedua pelaku PS (35) dan FR (29) lantaran tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia yang terjadi di depan rumah korban, terletak di desa Hajimena kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan pada iinggu 4 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA :  Ada apa ini? Kepala Sekolah Persoalkan Pelantikan Kepsek dan Pengawas di Deliserdang ke Fraksi Golkar

Saat dihubungi media ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, S.H., M.H, menyatakan “Berawal dari korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku, merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 (dua) orang pelaku melawan korban,” ucapnya.

Lanjut AKP. Hendra, “saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

BACA JUGA :  MIRIS SEKALI dan TIDAK MASUK AKAL...!!! Gapura Batas Kota Beda Sama Desain, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Curhat Tak Masuk Kantor Karena Mertua Walikota

“Saat ini dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar, dan saat dilakukan interogasi ke 2 (dua) orang pelaku mengakui perbuatannya, kemudian saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

BACA JUGA :  Tim Nadhom Pesantren Assalafiyah Sukabumi Berangkat ke Lomba Nadhom Tingkat Polda Jabar di Tasikmalaya Kota

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana. (ROI/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *