Pengambilan Sampel Tembakau 1,7 Kilogram, Disperindag : Itu Kesepakatan Bandul dan Gudang
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sempat viral beberapa hari lalu terkait dengan adanya salah satu gudang tembakau yang dipastikan melanggar peraturan daerah khususnya dalam pengambilan sampel yang belebihi 1 Kilogram.
Kejadian tersebut ditemukan oleh Ismail A. Rahim Komisi II DPRD Pamekasan saat melakukan sidag ke beberapa gudang di Kabupaten Pamekasan. Kamis (24/08/2023)
Komisi II DPRD Pamekasan yang dikoordinatori Ismail A Rahim melakukan inpeksi mendadak ( Sidak ) ke gudang – gudang pembelian tembakau di Kabupaten Pamekasan.
Gudang yang ditemukan melanggar perda dengan melakukan pengambilan sampel 1,7 kilogram tersebut merupakan sebuah gudang trader PT. Djarum yang beralamatkan di Jalan Raya Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura sudah diatur tegas bahwa pengambilan sampel tembakau hanya dibolehkan maksimal 1 Kg.
Sebagaimana tertuang dalam Bab VI, Bagian Keempat, Pasal 21 tentang Pengambilan Contoh, Ayat (2) berbunyi; Pengambilan contoh, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), paling banyak 1 kg (satu kilogram) setiap kemasan dan dilakukan penimbangan secara terbuka.
” Sampel melebihi dari 1 kilo, 1,7 mungkin, dan ini tentu saya sampaikan kepada Disperindag selaku leading sektor agar benar – benar mengoptimalkan dalam melakukan pengawasan “. Tegas Ismail A Rahim Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan
Penegak Perda Satpol PP saat dihubungi, Yusuf Wibisono mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberi komentar, lantaran ada SOP nya, karena ada tim yang dikordinator oleh Disperindag
” Satpol PP itu tergabung pada tim tata niaga tembakau yang dipimpin oleh Disperindag anggota saya ada disitu, saya tidak boleh berbicara diluar tim takut nanti salah, jadi nanti tolong biar tim yang ngomong SOPnya seperti itu, nanti ketika tim menyerahkan ke kita terkait temuannya, baru boleh tanya lagi ke saya “. Tegas Yusuf mantan sekretaris BPBD Pamekasan.
Raihan Akbar, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan mengatakan bahwa hal tersebut sudah selesai dibawah, dan itu adalah hasil kesepakatan antara bandul dan gudang.
” Saya tidak menjawab karena sudah ada kesepakan dengan bandul dan pihak gudang dengan pengambilan sampel 1,7 Kilogram tersebut, dan besok pihak gudang akan saya panggil untuk dilakukan pembinaa “. Tegasnya





