Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda, Mantan Presiden RI Ke-6 SBY: Jangan Bermain Api, Terbakar Nanti
Jakarta, CYBERJATIM.ID, – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu Tunda 2024.
SBY menyimak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu, “ada yang aneh di negeri ini,” tuturnya.
Ada banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertanyakan apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan berharap agar sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi ditahun politik ini, lanjutnya.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, “rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran hal yang keluar dari akal sehat. sesungguhnya apa yang terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*,” tulis SBY dalam akun Twitternya @SBYudhoyono, yang dikutip cyberjatim.id pada Jumat (3/3/2023)
Kata pria yang juga menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mengatakan, “bangsa Indonesia tengah diuji. Ada banyak godaan tapi perlu diingat bahwa ada rakyat, sehingga jangan bermain api agar tidak terbakar,” tuturnya.
SBY kembali mengingatkan, jangan juga menabur angin agar tidak terjadi badai. Di akhir cuitannya, Kata pria yang juga menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, ia mengajak semua pihak untuk menyelamatkan konstitusi dan negeri tercinta ini. “Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country *SBY*,” tuturnya.
Dikabarkan pada sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tengah jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, pungkasnya.
Bila itu dilaksanakan, maka berarti pemilu akan tertunda hingga 2025. Perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Berdasarkan ,laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c). Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Diketahui, pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusannya KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, pada Kamis (2/3/2023).
Partai Prima melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol) Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS). sehingga berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu di 2024.





