Pengadilan Negeri Beureun Tolak Gugatan Suhaimi Hamid
BEUREUN, CYBERJATIM.ID,- Pengadilan Negeri Beureun tolak gugatan Suhaimi Hamid, dalam perkara Penganti Antar Waktu (PAW) hal itu disampaikan oleh Irwandi Yusuf ketua umum partai PNA lewat rilisnya kepada awak media, selasa (7/02/2023).
Lebih lanjut kata Irwandi Yusuf, terkait gugatan Saudara Suhaimi Hamid Nomor 10/G/Pdt.G/2022 PN Bireuen, anggota DPRK Bireuen ke Pengadilan Negeri Bireuen, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
– Bahwa Gugatan Suhaimi Hamid terhadap Ketua DPRK Bireuen, Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, DPP PNA, DPW PNA Kabupaten Bireuen, Aida Fitria, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen, Ketua Fraksi PPP, PKS dan PAN DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Juang Bersama DPRK Bireuen, Gubernur Aceh c.q. Pj. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Pj. Gubernur Aceh yang pada pokoknya mempermasalahkan Surat DPP PNA Nomor 708/DPP-PNA/IV/2022 Tanggal 22 April 2022 Perihal mengusulkan pergantian terhadap Wakil Ketua DPRK Bireuen periode 2019-2024 atas nama Sdr. Suhaimi Hamid digantikan dengan Sdri. Aida Fitria, S.Pd. dan perbuatan Ketua DPRK Bireuen, Wakil Ketua I DPRK Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen, DPP PNA, DPW PNA Kabupaten Bireuen, Aida Fitria, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen, Ketua Fraksi PPP, PKS dan PAN DPRK Bireuen, Ketua Fraksi Juang Bersama DPRK Bireuen, Gubernur Aceh c.q. Pj. Bupati Bireuen, Pemerintah Republik Indonesia c.q. Pj. Gubernur Aceh adalah perbuatan melawan hukum.
– Bahwa Pengadilan Negeri Bireuen telah memberikan Putusan Sela terhadap gugatan tersebut pada Hari ini Selasa, Tanggal 7 Februari 2023 yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen tidak berwenang mengadili perkara ini.
– Bahwa sesuai Pasal 201 ayat (2) Recht Reglement voor de Buitengewesten (instrumen hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan suatu persidangan untuk perkara perdata, yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Madura), bentuk putusan ini menjadi putusan akhir.
– Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh meminta Pj. Gubernur Aceh untuk mengeluarkan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA. Mengingat proses ini sudah sangat lama sekali (sejak April 2022) dan semua kelengkapan administrasi telah dipenuhi.
– Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh akan melalukan upaya hukum jika Pj. Gubernur Aceh tidak segera mengeluarkan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA atas nama Sdr. Suhaimi Hamid digantikan dengan Sdri. Aida Fitria, S.Pd, demikian pungkas ***
*****Rilis





