SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2023 di Sampang

Sampang, CYBERJATIM.ID – Pada 05 Juli 2023 Pukul 10.50 s/d 11.45 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang Jl. Jaksa Agung Suprapto No.84 Kab. Sampang telah di laksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2023 selaku penanggung jawab Budi Hartono, SH (Kepala Kejaksaan Negeri Sampang) yang dihadiri 50 orang dapat kami laporkan sbb :

Dok: Cyberjatim.id

A. Hadir dalam acara antara lain :

1. H. Abdullah Hidayat, SE (Wakil Bupati Sampang)
2. Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto, S.E, M.Han (Dandim 0828/Sampang)
3. AKBP Siswantoro, S.I.K, M.H. (Kapolres Sampang)
4. Budi Hartono,SH.M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Sampang)
5. Ketua PN Sampang ( Andri Falahandika Ansyarul, S.H., M.H. )
6. dr Najib (Kepala Kesehatan Kab.Sampang)
7. Kasi, Kasubag dan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang
8. Media cetak dan online

B. Adapun rangkaian kegiatan sbb :

1. Pukul 10.50 WIB, Pembukaan di lanjutkan dengan Doa

2. Laporan Laporan Eko Winarno, S.S.SH (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan) kepada Budi Hartono,SH.M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Sampang) terkait Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

BACA JUGA :  Giat Silaturohmi Gelar Halal Bihalal, KB FKPPI Rayon Cibeber

3. Sambutan dari Budi Hartono,SH.M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Sampang) yang intinya :

Dok: Cyberjatim.id

a. Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Tahun 2023 adalah Narkoba dan Sajam dan baju perbuatan cabul
b. Adapun dalam kasus narkoba yang akan di musnahkan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) sebanyak 308,075 g serta barang bukti baju perbuatan cabul dan sajam
c. Narkotika 49 Perkara (Narkotika) Total Barang Bukti sebanyak 327 buah terdiri :
a) 11 Unit : HANDPHONE
b) Logo “Y” : 5 Perkara Total Barang Bukti sebanyak 5871 butir
c) Logo “LL” : 1 Perkara Total Barang Bukti sebanyak 1000 butir
d) Kesehatan : 2 Perkara total barang bukti sebanyak tranmadol strip 52 butir, Trihexyphenidyl 200 butir, dextro 47 butir.
d. Sajam 9 perkara (Pembunuhan, Penganiayaansebanyak 7 buah
e. Baju dll 12 PERKARA (Pencabulan, Penganiayaan, Pembunuhan) Total Barang Bukti sebanyak 17 buah

BACA JUGA :  Warga Desa Cadasmekar Dapatkan Program Bantuan Pangan Cadangan Beras

4. Sambutan dari H. Abdullah Hidayat, SE (Wakil Bupati Sampang) yang intinya :

a. Narkoba adalah ancaman serius bagi kita oleh karena itu penegakan hukum yang tegas terhadap narkoba sangat penting dengan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan tindakan konkret yang menunjukkan komitmen kita
b. Dengan menghancurkan narkoba yang berhasil di sita penyebaran dan penyalahgunaan lebih lanjut serta memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada tempat bagi narkoba di masyarakat kita
c. Kita mencegah selain narkoba, Sajam dan barang terlarang lainnya juga harus di perlakukan serius
d. Penggunaan Sajam kejahatan dapat menyebabkan kerugian fisik dalam dan emosional yang serius bagi korban selain barang terlarang lainnya seperti bahan peledak atau bahan kimia berbahaya juga dapat digunakan untuk kegiatan kriminal yang berpotensi mengancam kehidupan banyak orang
e. Dengan pemusnahan barang tersebut harus di lakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan membuktikan bahwa tidak ada toleransi atas aktivitas ilegal membahayakan masyarakat
f. Dengan adanya pemusnahan barang bukti bukan tujuan utama, kita harus terus meningkatkan pencegahan upaya pengungkapan kejahatan dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan dan perlu adanya edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga keamanan diri sendiri juga harus di lakukan.

BACA JUGA :  Pekan Kreatifitas Anak Sekolah Dasar Se-Kecamatan Ciranjang Cianjur

5. Penandatanganan dan berita acara pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (INKRACHT) Kejaksaan Negeri Sampang Tahun 2023

6. Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Sampang di dampingi oleh Wakil Bupati Sampang beserta Jajarannya
C. Pukul 11.45 WIB Seluruh kegiatan selesai berjalan dengan aman dan kondusif
1. Suatu bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Sampang dalam rangka hasil perkara yang telah berkuatan hukum tetap yang dilaksanakan selama tahun 2023
2. Dalam pemusnahan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap (INKRACHT) Kejaksaan Negeri Sampang Tahun 2023 mengtitik berat adanya cukup besar peredaran Narkoba selama tahun 2023 dengan 49 perkara dengan jumlah Narkoba sebanyak 308, 075 g.

3. Sehingga dalam pemberantasan Narkoba di kabupaten Sampang perlu adanya kerjasama seluruh Stakeholder untuk menekan peredaran Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *