SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ringkus

M@u

 

KEFA, CYBERJATIM.ID – Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) berhasil meringkus salah seorang pemuda atas tuduhan menyetubuhi anak dibawah umur.

Diketahui, pelaku yang berinisial AE (23) berhasil ditangkap Satreskrim Polres TTU , pada rabu 05 April 2023 kemarin, dengan nomor laporan polisi, LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT.

Dari keterangan yang diterima, AE adalah warga Desa Fautkole, Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA :  KKB Sandera 4 Pekerja BTS di Papua, Sempat Serang Rombongan Pejabat

Berdasarkan keterangan Polres TTU kepada media, menjelaskan korban yang berinisial MGN (16) dibawa lari dan dikurung oleh pelaku AE disebuah rumah.

Dari informasi itu, orang tua MGN panik dan mendatangi Polres TTU untuk membuat laporan. Atas kesigapan pihak kepolisian polres TTU, melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang diterima.

Sebelum membuat laporan polisi, keluarga korban sempat mancari ke beberapa tempat namun tidak ditemukan korban.

” kasus persetubuhan anak ini dilaporkan oleh ayah korban ke polisi,” ujar Kapolres melalui kasie Humas Polres TTU AKP. I Ketut Suta kepada media.

BACA JUGA :  Ribuan Massa Dari GUIP, Datangi Mapolres Pamekasan Terkait Dugaan Aliran Sesat

Dijelaskannya, keluarga korban mendapatkan informasi menganai keberadaan korban tanggal 29 maret 2023 lalu. Kabarnya, korban sedang berada di rumah pelaku AE si Dusun Oelmuka.

Atas informasi itu, keluarga korban lamgsung mendatangi rumah pelaku. Ternyata betul, keduanya pelaku AE dan korban MGN ada.

Yang mengejutkan, dihadapan keluarganya korban MGN dengan tegas mengaku bahwa Ia (MGN) menjalin hubungan asmara dengan AE.

BACA JUGA :  Kapolres Bangka Barat Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penambang Ilegal di Laut Tembelok Bangka Barat

Tidak hanya itu, MGN pun mengaku bahwa keduanya sudah sudah melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

” pengakuan mengejutkan, keluarganya langsung mendatangi SPKT Polres TTU membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/96/IV/2023/SPKT/Res TTU/Polda NTT,” katanya.

Lanjutnya, dari pengakuan MGN membuat orang tuanya shok. Sementara, pelaku AE sudah diamankan di Polres TTU.

Sementara itu, Korban MGN sudah dilakukan Visum et repertum, dan sudah dimintai keterangan beberapa saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *