Panitia PAW Kades Gugul Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Massa Datangi Kantor DPMD Pamekasan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Puluhan masyarakat mendatangu kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Jalan Jokotole, Kabupaten Pamekasan. Rabu (21/06/23)
Kedatangannya untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasam agar menunda proses pendaftaran bakal calon pemilihan kepala desa ( KADES ) antar waktu ( PAW ) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Mohammad Misnali salah satu kandidat Bakal Calon Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( PAW KADES ) di Desa Gugul mendesak pemerintah untuk membubarkan panitia, karena diduga melanggar aturan.
” Saya tidak akan mencalonkan lagi, niatan saya hanya untuk membantu pemerintah, permintaan saya hanya satu, bubarkan panitia “. Tegasnya
Pasalnya alasannya Nali sapaan akrabnya tidak diterimanya sebagai calon PAW dikarenakan karena pihaknya bukan warga setempat.
” Persyaratan saya sudah lengkap, bahkan sudah diperiksa oleh panitia, sekarang kan aturan pemerintah itu sudah ada kok itu membuat aturan sendiri, bahkan semua tokoh sepertinya tidak diundang, langkah – langkah saya nanti akan melangkah ke ranah hukum, karena saya punya hak “. Tambah Nali
Sementara Fathorrahman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatakan terkait hal tersebut, pihak DPMD akan melakukan laporan dan rapat dengan TIM Kabupaten.
” Responnya ,ini kan kita punya tim kabupaten, kita akan laporan ke tim kabupaten, kita akan memanggil sebelah juga, Panitia dan BPD, beri kami waktu karena kami akan melaporkan ini dan secara aturan seharusnya bebas dari mana saja selama masih warga negara Indonesia “. Tegas singkat Fathor
Sementara massa aksi setelah melakukan audiensi di kantor DPMD menuju Pendopo Ronggosukowati, berharap ditemui Sekretaris daerah dan Bupati Pamekasan, namun sayangnya audiensi di Pendopo tersebut kembali ditemui oleh Kepala Dinas DPMD dan Sekretaris DPMD.
Sementara Mahrus ketua panitia saat dimintai keterangan belum memberikan tanggapan.