Oknum Kades di Pamekasan Dilaporkan, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Viral beberapa bulan lalu terkait pelaporan salah satu oknum kades di Pamekasan terkait dugaan pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong. Selasa ( 21/2/2024 )
Viralnya kasus tersebut terbukti dari munculnya surat bukti laporan yang dikeluarkan Mapolres Pamekasan dengan nomor : LP/B/40/I/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Januari 2023, tentang terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 atau pasal 315 KUHP.
H. Junaidi yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus mantan Kades Panagguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, melaporkan ( K ) oknum Kepala Desa Aktif desa Panagguan.
Laporan dilakukan oleh H. Junaidi karena pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya dan dengan sengaja disebar luaskan oleh orang dekanya sehingga berpotensi membuat kegaduhan.
“Benar mas, saya sudah melaporkan permasalahan ini ke Polres Pamekasan. Kejadian bermula pada Jum’at 6/1/2023 sekitar pukul 21.00 wib sepulang dari Pamekasan, saya kedatangan tamu tak lain adalah warga inisial MSFK, namun sebelum bertemu saya, MSFK ternyata sudah lebih dulu bercerita pada karyawan saya HSL dan MSKK yang mana, saya dikabarkan akan menikahi seorang wanita mantan Kades Panagguan inisial HRS”.tutur H.Junaidi menceritakan awal dari permasalahan tersebut.
Lanjut H.Junaidi, “menurut keterangan MSFK pada karyawan saya bahwa, HRS menolak saya karena, Dia (HRS_red) rencananya mau menikah dengan oknum Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Panagguan.”
Menurut keterangan MSFK saat menyampaikan cerita bohong (hoax) kepada Bapak Sahiruddin bahwa, HRS mau menikah dengan H.Junaidi ini atas dasar penyampaian dari K, tak lain oknum Kades Panagguan, imbuhnya.
Berbeda dengan penyampaian Sahiruddin yang menuturkan pada awak media, “saya sangat tidak terima mas, menurut keterangan MSFK berdasarkan dari penyampaian K yang mengatakan, kalau saya itu sebagai penghubung (comblang) antara HRS dengan H.Junaidi,” sampainya dengan nada kesal.
Sahi sapaan akrab Sahiruddin melanjutkan, “awalnya H.Junaidi tidak merespon dengan isu yang beredar akan tetapi, H.Junaidi menempuh upaya hukum karena, isu tersebut semakin meluas bahkan, istri K ikut serta memviralkan isu tersebut ke orang terdekat H.Junaidi yang bernama Mutmainnah tak lain masih Ipar H.Junaidi dengan tujuan supaya istri H.Junaidi tahu. Tak sampai disitu, bahkan istri K juga menyampaikan berita bohong ini pada Riskiah istri saya dan Sahepah pembantu H.Junaidi.” Jelasnya.
Saat dikonfirmasi awak media tentang pelaporan H.Junaidi terkait pencemaran nama baik yang menyeret namanya, HRS yang juga mantan Kades Panagguan menyampaikan, “berita itu semuanya bohong mas, saya tidak pernah mempunyai hubungan spesial dengan H.Junaidi. Semua yang dituduhkan dan disebarkan itu hoax, dan tuduhan itu hanya ingin menjatuhkan reputasi saya. Kemarin saya sempat dipanggil pihak penyidik Polres, dan hanya sebatas diminta klarifikasi,” Jawab HRS singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari K, selaku oknum Kades terlapor atas dugaan pencemaran nama baik oleh H.Junaidi. Dilansir dari beritaformat.com
Sementara berita dinaikkan belum ada konfirmasi dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait tindak lanjut pelaporan.





