SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Niat Baik Pemiliknya, Pondok Mesum Gunker Dirobohkan

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Paska penggerebekan pondok mesum beberapa waktu lalu di Gampong Gunung Kerambil, Tapaktuan, kini pondok itu pun dirobohkan oleh pemiliknya, Jum’at (17/3/2023).

Pasalnya, penggerebekan itu menghebohkan masyarakat Aceh Selatan sehingga apa yang telah dilakukan selama ini mencoreng semangat penegakan Syariat Islam di Aceh.

Tindakan mesum yang dilakukan di pondok tersebut sebagai usaha untuk mendekati zina. Apalagi di Aceh yang memberlakukan hukum syariah berdasarkan Qanun nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.

BACA JUGA :  Cabang Mandiri Ciranjang Salurkan Buku Rekening Warga Cisarandi Terdampak Gempa Tahap 3

Hal ini juga diungkapkan T. Sukandi. Ketua For-PAS itu mengatakan, untuk penerapan hukum Islam ini tentu diharapkan fungsi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dalam penegakan hukumnya. Sehingga, menurutnya, diperlukan pengawasan ketat, tepat dan akurat secara kontinyu.

“Harapan masyarakat Aceh selatan kiranya usaha apapun dan kegiatan serta aktivitas apapun di bumi Aceh tidak akan pernah terjadi lagi tentang hal yang bersifat pelanggaran hukum syariat Islam,” harap Sukandi.

BACA JUGA :  DCT Ditetapkan Boy Andika, Siap Bertarung Pertahankan Kursi Gerindra Di Dapil 1 [Satu]

Oleh karna itu, sambungnya, selaku pemerhati sosial masyarakat, dirinya menghimbau agar pemerintah Aceh Selatan menganggarkan operasional untuk Satpol PP dan WH sehingga kerja-kerja dilapangan nantinya dapat berjalan maksimal.

“Dengan kondisi yang telah terjadi beberapa waktu lalu, rasanya tidak adil apabila kita hanya menyalahkan pemerintah, dalam hal ini Satpol PP dan WH sehingga apa yang menjadi kendala mereka selama ini juga harus diperhatikan, seperti memaksimalkan anggaran lapangan,” pinta Sukandi.

BACA JUGA :  Bersama KP2KP Polres Aceh Selatan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan

Bahkan, T. Sukandi memisalkan, anggaran untuk eksekusi hukum jinayah tahun 2023 ini tidak ada.

“Maka untuk menegakkan hukum syariat di Aceh tidak cukup dibebankan pada satu lembaga pengawasan saja, melainkan harus melibatkan semua pihak dan segenap komponen masyarakat Aceh sehingga penegakan syariat Islam ini dapat berjalan secara kaffah,” tutup Sukandi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *