TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Miris Sekali! Seorang Anggota DPRD Tanjungbalai Tak Tahu Jadi DPO Narkoba

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Mukmin Mulyadi, seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) dan dituding sebagai DPO narkoba.

Mukmin mengaku tak pernah mendapatkan soal informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.

“Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk suratpun yang menyatakan itu tak ada ada sama saya,” kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (29/3/2023).

Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab sampai saat ini ia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari Kepolisian maupun aparat terkait.

BACA JUGA :  Polres Toba Diduga Telah Terima Sogokan Satu Unit HP Milik Terlapor SM yang Tidak Disita

“Kita Mukmin Mulyadi bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya,” terang dia.

Ditanya soal namanya disebut dalam dakwaan pada persidangan di PN Medan atas kasus narkoba oleh terdakwa Ahmad Dhairobi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, Mukmin mengaku bahwa sebelumnya ia pernah didatangi oleh polisi dari Polda Sumut.

“Tak ada sampai segitunya, memang ada orang itu (Polda Sumut)datang ke rumah saya namun surat panggilan (hingga ditetapkan DPO), apa pun itu tak ada sama saya. Sudah jauh lama sebelumnya pada tahun 2021 itu kalau tak salah,” ujarnya

Mukmin mengatakan, jika namanya bermasalah dan memiliki catatan hukum tidak mungkin dirinya bisa dilantik sebagai PAW anggota DPRD Tanjungbalai.

BACA JUGA :  Kejari Timor Tengah Utara Mengamankan Ketua Araksi, Gegara Hal Ini

“Kita kan disini(dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota Gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran awak media ini melalui sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Medan dalam nomor 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn, nama Mukmin Mulyadi terseret setelah ditangkapnya seorang pria bernama Ahmad Dhairobi (divonis 9 tahun) atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober Tahun 2021 lalu oleh Polda Sumatera Utara.

Terdakwa di dalam persidangan menyatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai.

“Terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi daftar pencarian orang dan berkata ‘bang, ada obat abang’ dan Mukmin Mulyadi jawab ‘mau berapa banyak’ lalu terdakwa jawab ‘mau dua ribu kes uangnya’ dan Mukmin Mulyadi berkata ‘datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita’ lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjungbalai,” demikian isi bunyi petikan dakwaan dalam SIPPN Medan yang dikutip detikSumut tersebut.

BACA JUGA :  MIRIS! Cara Bripka AS-Honorer Bapenda Samosir Gelapkan Pajak hingga Rp 2,5 M 

Sebelumnya, kelompok pemuda di Tanjungbalai berunjukrasa ke gedung DPRD meminta dibatalkan pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai karena namanya pernah disebut hakim dalam persidangan serta dalam dakwaan kasus narkoba atas nama terdakwa Ahmad Dhairobi karena menguasai 2 ribu butir pil ekstasi.

 

Terkini Lain