SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Miris…!!! Pansus Habiskan Dana Rp 500 Juta Untuk Gulingkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani

Walikota Siantar Susanti Dewayani.

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, -Jabatan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani sedang di ujung tanduk.

Dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, 27 orang sepakat mengusulkan untuk melakukan pemberhentian Wali Kota Susanti dari jabatannya, dalam sidang hak angket, Senin (20/3/2023).

Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematang Siantar melaksanakan hak angket terhadap Wali Kota Pematang Siantar menghabiskan anggaran sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Indah Sari Karo Karo Menyebutkan Bangunan di Duga Pabrik Jl Flamboyan Medan Melanggar Perda

Nilai sebesar itu menuai pertanyaan mengingat jumlah anggota Pansus hanyalah 9 orang Anggota DPRD.

Besarnya biaya penggunaan hak angket untuk menggulingkan seorang Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra, Selasa (21/3/2023).

Hendra menyebutkan biaya anggaran Rp 500 juta untuk menunjang kegiatan selama hak angket.

“Anggaran hak angket tersebut senilai Rp 500 juta itu sedang direviu oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar. Hutang lah dulu kalau nggak (berhutang) ya nggak berjalan hak angket,” kata Eka Hendra dilansir dari awak media ini

BACA JUGA :  KIP Aceh Selatan Terima Logistik Pemilu Tahun 2024

Eka menyampaikan bahwasanya sepengetahuannya, 9 anggota Tim Pansus Hak Angket tersebut memakai uang rakyat untuk berangkat ke Jakarta.

Sembilan Anggota Tim Pansus Hak Angket berangkat bersama seorang ahli dan tiga staf Sekretariat DPRD Pematang Siantar.

“Ke Jakarta dua kali, ke Pemprov Sumut lebih kurang dua kali ada. Setiap melakukan perjalanan mereka selama 3-4 hari. Mereka ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN Regional. Kemudian untuk biaya hotel, makan, dan penggandaan dokumen hak angket,” kata Eka Hendra.

BACA JUGA :  Video Keluarga Pasien BPJS Mengamuk Viral, RS Adam Malik Medan Beri Penjelasan

Eka sendiri belum bisa membuktikan secara detail anggaran penggunaan hak angket yang diusulkan Pansus DPRD Pematang Siantar sebesar Rp 500 juta tersebut, mengingat penggunaan dana hak angket masih direview oleh Inspektorat Kota Pematang Siantar sebagai bagian dari akuntabilitas keuangan.

“Saat ini anggaran biaya hak angket sedang direviw. Silakan ditanyakan ke Inspektorat,” kata Hendra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *