SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Merasa Tidak Puas, BMM Akan Laporkan Dugaan Sewa dan Jual Beli Lahan Kios Pasar Palengaan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Persoalan sewa lahan dan kios Pasar Palengaan yang dimotori oleh mantan Plt Kadishub Ajib Abdullah pada tahun 2018 lalu kian semakin hangat. Rabu ( 10/05/23 )

Pasalnya dukumen yang ditandatangani oleh Ajib Abdullah diduga menyalahi aturan tata naskah surat keluar kedinasan karena tidak adanya nomor surat, selain itu juga ada indikasi keanihan dalam perjanjian tersebut.

Keanihan pertama yang menjadi persoalan para aktifis yakni ada dugaan keterlibatan oknum Dishub dalam jual beli kios atau lahan, kedua terkait persoalan kewenangan dishub dalam pengelolaan pasar yang seharunya dibawah kewenangan Disperindag dan yang ketiga ada dugaan main mata antara mantan Dishub Ajib Abdullah dengan Basri Yulianto selaku kepala Dinas Perhubungan yang saat ini aktif menjabat.

BACA JUGA :  UNESA Perkuat Branding Melalui Forum Group Discussion Sosialisasi Manajemen Media Sosial

Achmad Suja’i ketua Barusan Masyarakat Merdeka ( BMM ) Menyampaikan bahwa banyak kejanggalan baik dari sistem tata naskah surat menyurat, kewenangan sewa lahan dan juga adanya dugaan jual beli kios yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub ( F ) yang dengan sengaja melakukan jual beli dan sewa menyewa kios fiktif terhadap Fathor.

” Banyak indikasi yang perlu kita bongkar bersama setelah viralnya video dan dokumen yang ditanda tangani oleh Ajib Abdullah, tapi sayang dalam kesempatan ini kami tidak ditemui langsung oleh Sekda Kabupaten Pamekasan dan juga Ajib Abdullah yang menandatangani surat perjanjian tersebut “. Tegas Suja’i.

BACA JUGA :  Gegara Serempet Mobil Pick Up, Warga Biboki Utara Dan Pemuda Tasain Saling Serang

Sementara Basri Yulianto tidak menjawab secara rinci persoalan dugaan jual beli dan sewa menyewa lahan kios di Pasar Palengaan, sementara yang disampaikan secara rinci hanya asas perjanjian yang dinilai sudah legal dan secara kacamata hukum.

” Ada dua hal yang perlu kami klarifikasi, pertama untuk perjanjian kontrak yang ditanda – tangani oleh pihak pertama yaitu Ajib Abdullah selaku mantan kepala Dinas Perhubungan dan saudara Fathor Rosi itu adalah perjanjian kontrak sewa lahan pembangunan bukan perjanjian jual beli kios, oleh karena itu setelah kami cek dokumen yang ada itu benar perjanjian itu dilakukan oleh kedua belah pihak, dan saya pastikan itu sah secara hukum “. Jawab Basri Yulianto saat ditemui di Kantor Disperindag Pamekasan

BACA JUGA :  Final IAIN Madura, Pemotongan UKT 100 Persen, 100.000 Qouta Internet

Selanjutnya guna lebih terbuka dan transparan untuk kedepannya, Pihak BMM akan mengawal persoalan tersebut kepada Polres Pamekasan karena selain itu juga ada dugaan retribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum pegawai Dishub dengan tarikan bervariatif dari Rp.750 sampai Rp.1Jt dengan alasan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *