Menteri Keuangan Sri Mulyani Mencopot Rafael Alun Trisambodo dari Tugas dan Jabatannya
Jakarta, CYBERJATIM.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan Ditjen Pajak memeriksa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya mulai (24/02/2023). Alasan pencopotan terkait pelanggaran disiplin dan integritas.
Kementerian Keuangan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai kepala bagian umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Pencopotan tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, “Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Adapun, dasar pencopotan Rafael Alun adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani menegaskan, “Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” ujarnya.





