Masya Allah ! Penyelundupan 9 Ton Pupuk Dari Pamekasan, Digagalkan Polres Tuban
PAMEKASAN,Cyberjatim.id,- Sebanyak 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA ( Zvavelvuure Ammonium ) dari Pamekasan, yang hendak dikirim ke Tuban digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Tuban. Senin ( 24/01/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kejadian penggagalan aksi penyelundupan tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Semberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Polisi mengamankan barang bukti pupuk, sopir truk berinisial ZR beserta keneknya berinisial TF asal Kabupaten Pamekasan.
Atas informasi yang didapat dari masyarakat, yang melaporkan adanya truk melintas dijalan raya Kecamatan Kerek, yang diduga memuat pupuk bersubsidi.
Anggota Polsek Kerek, melakukan penghadangan terhadap truk mitsubisi dengan nomor polisi M 8285 UB yang memuat 9 ton pupuk ZA dan tidak dilengkapi dokumen .

“Petugas menghentikan truk yang membawa pupuk ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 WIB,” ucap AKBP Darman dikutik dari media kumparan.com
Manurut Kapolres, pengemudi truk tersebut mengaku hanya disuruh mengantarkan pupuk ke Kabupaten Tuban oleh ZN (43) Warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“Saat diinterogasi, sopir mengaku hanya disuruh mengantarkan ke Tuban lalu menunggu komando dari Pamekasan, untuk dibawa ke mana. Namun, sebelum pupuk tersebut sampai di tempat tujuan, sudah dtangkap oleh petugas,” ucap AKBP Darman.
AKBP Darman menjelaskan, bahwa sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak di tahan dan hanya diminta wajib lapor. Namun, barang bukti 9 ton pupuk bersubsidi berikut kendaraan truk masih diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 180 sak, setiap sak berisi 50 kilogram pupuk bersubsidi jenis ZA atau total seberat 9 ton,” tutur AKBP Darman.
Saat ditanya perihal pupuk tersebut dijual kemana, AKBP Darman menyampaikan pupuk tersebut belum sempat dijual, karena dari masyarakat sudah melaporkan terlebih dahulu.
“Namun, identitas pengusaha pupuk atau pembeli asal Tuban telah kita ketahui dan sudah dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka belum bisa hadir,” kata Darman.
Masih menurut AKBP Darman bahwa sopir truk dikenakan tindak pidana kasus menjual pupuk bersubsidi tanpa izin dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara.
“Tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” tutur AKBP Darman.
Pada kesempatan tersebut AKBP Darman berharap kepada masyarakat yang mengetahui kasus yang sama agar segera melapor, karena di berbagai wilayah terjadi kelangkaan pupuk.
“Kasihan itu petani seharusnya pupuk tepat sasaran namun karena ulah oknum untuk mencari keuntungan akhirnya wilayah tertentu terjadi kelangkaan pupuk,” ucap AKBP Darman.
Red
(kumparan com)





