SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Diduga Tidak Patuhi Pedoman Tata Naskah yang Diatur Permendagri

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Pembuatan surat dinas tidak boleh sembarangan. Ketentuan soal ini telah diatur dalam Permendagri No. 78 Tahun 2012 tentang kode surat dinas. Karena itu, klasifikasi kode surat perlu dicermati secara baik agar lebih mudah dalam pengarsipannya. Selasa (09/05/23)

BACA JUGA :  Donasi Konser Valen DA7 Wujudkan Jembatan Tretan Madura–Aceh

Namun sayangnya surat perjanjian kontrak atau dokumen yang dikeluarkan oleh Ajib Abdullah pada tahun 2018 selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub ) tidak disertai nomor surat sesuai yang diatur dalam permendagri tersebut.

Dalam pedoman tata naskah dilingkungan pemerintah daerah, setiap surat yang dikeluarkan oleh Dinas diwajibkan untuk disertai nomor atau kode surat guna memenuhi Asas tata naskah dinas yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 54 Tahun 2009.

BACA JUGA :  Begitu Sulitnya Buka Rekening BCA, Uang Disetor Rekening Tak Jadi

Sehingga tidak heran jika Sekjen DPC Peradi RBA Madura Marsuto Alfianto mempersoalkan terkait beredarnya dokumen yang ditanda tangani mantan Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah yang tidak disertai nomor surat .

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Komisi IV Partai Gerinda (Endang S Thohari): Insyaallah Cianjur Menjadi Pusat Perkebunan Kopi

“Saya mengatakan tidak sah karena pertama, dokumen perjanjian tersebut tidak mencatumkan nomor surat,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (5/5/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *