Luar Biasa Kabupaten Belu dan 8 kabupaten lainnya sudah berubah status masuk dalam kategori digital.
BELU, CYBERJATIM.ID – ETPD merupakan program yang digagas pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), yang didukung dengan pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di seluruh Pemda di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
TP2DD beranggotakan Kepala Daerah, Bank Indonesia, Instansi vertikal pendukung digitalisasi, dan BPD NTT selaku Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Adapun di NTT, seluruh Pemerintah Daerah sudah membentuk TP2DD. Hasil implementasi ETPD dinilai melalui Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD).
Sebanyak 9 Pemerintah daerah yang ada di lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini telah berubah status dan masuk dalam Kategori digital.
Berdasarkan Nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) seluruh Pemda di NTT mengalami perkembangan postif.
Diketahui pada tahun sebelumnya, di NTT baru terdapat 1 Pemda yang baru masuk Kategori digital.
Kemudian dalam data tahun 2022, dari 1 Pemda berubah menjadi 9 Pemda yang masuk Kategori digital tersebut.
Sementara 13 Pemerintah daerah lainnya masuk dalam kategori maju dan 1 Pemerintah daerah masuk dalam Kategori berkembang.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo mengatakan, sembilan Pemda ini tercatat sudah melakukan implementasi pembayaran pajak dan retribusi non-tunai, transaksi pengeluaran secara non-tunai, SP2D online dan berbagai variasi kanal pembayaran pajak dan retribusi seperti QRIS, ATM, EDC, ataupun e-Commerce.
Selain itu salah satu pendorong digital adalah sudah terintegrasinya Cash Management System (CMS) dengan sistem keuangan Pemda, sedangkan Pemda lainnya masih berada di kategori berkembang.
“Meningkatnya elektronifikasi transaksi pemda tersebut sejalan dengan strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Digitalisasi ekonomi dan keuangan merupakan salah satu kunci dalam pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Dengan adanya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), dapat diperbesar peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai serta terwujudnya praktik good and clean governance,” kata Daniel Agus Prasetyo.
Berikut Pemda dengan Kategori digital tahun 2022 antara lain:
1.Kota Kupang
2.Kabupaten Manggarai Barat
3. Kabupaten Ende
4. Kabupaten Ngada
5. Kabupaten Rote Ndao
6. Kabupaten Belu
7. Kabupaten Sumba tengah
8. Kabupaten Alor
9. Kabupaten Nagekeo
Selain kategori digital, 13 Pemerintah daerah ( Pemda ) lainnya masuk dalam Kategori berkembang dan maju.
Sehingga berdasarkan data IETPD, secara keseluruhan Pemda di NTT
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]





