Lolos dari Hukuman Mati, PN Jakarta Barat Resmi Fonis Theddy Minahasa Hukuman Pidana Seumur Hidup
Jakarta CYBERJATIM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat resmi memvonis Teddy Minahasa, hukuman pidana seumur hidup pada Selasa 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa telah terbukti dengan sah dan juga meyakinkan bahwa ia bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan juga menyerahkan narkotika dengan golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Kata jaksa Penuntut umum (JPU).
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus narkoba tersebut.
Di ketahui dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lalu, seperti apa perjalanan kasus Teddy Minahasa hingga divonis hukuman pidana seumur hidup tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pada 11 Oktober 2022
Jelang akhir tahun 2022, Kapolres Kali Baru Tanjung Priuk yakni Kompol Kastranto ditangkap karena berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari penangkapan Kompol Kastranto tersebut, setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengungkap bahwa ada keterlibatan dari AKBP Dody Prawiranegara.
Kemudian AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.
Pada 12 Oktober 2022
Berselang Sehari,yakni pada tanggal 12 Oktober, peran AKBP Dody terungkap. Ia disebut berperan sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami Linda. Ia pun kemudian ditangkap bersama dengan Mami Linda.
Pada 13 Oktober 2022
Sehari Berikutnya, Teddy Minahasa juga ditangkap menyusul Kompol Kasranto, AKBP Dody, dan juga Mami Linda. Sebelum dibekuk kepolisian, Teddy Minahasa diketahui berusaha menemui Dody, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sampai dengan penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan juga Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Tetapi usaha dari Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Pada 14 Oktober 2022
Kasus Teddy Minahasa kemudian diambil alih oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pada saat itu, Teddy ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2 Februari 2023
Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan oleh Polres Bukittinggi.
Pada 30 Maret 2023
Teddy menjalankan sidang tuntutan kasus yang menjeratnya. Saat itu, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.
JPU menyebut Teddy terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Kemudian 9 Mei 2023
Teddy Minahasa menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). Dari hasil sidang ini, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup.





