Penulis: Luthfiadi | Editor: Heru Soejatmiko
PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,-Kementerian Sosial melarang Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024. Larangan tersebut sesuai peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH.
Larangan itu sesuai dengan peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH. Pendamping PKH diminta tetap fokus terhadap pekerjaanya atau tidak boleh double job.
“Larangan itu diperkuat dengan Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang yang bernomor 460/900-DINSOS/2022. Bahwa SDM PKH tidak terlibat menjadi panitia pemilu maupun Panwascam sesuai peraturan Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tentang kode etik SDM PKH,” kata Usman
Namun hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, nampaknya masih ada oknum petugas PKH yang merangkap jabatan sebagai PPK.
Padahal dalam aturan tersebut sudah jelas Pendamping Keluarga Harapan ( PKH ) merangkap jabatan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ).
Terbukti anggota PKH berinisial JM di Kabupaten Pamekasan juga lulus menjadi anggota PPK dalam pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2024 mendatang.
Hanafi Kordinator Kabupaten PKH membenarkan adanya Pendamping Keluarga Harapan ( PKH ) yang juga menjabat PPK di Kabupaten Pamekasan, namun pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.
” Jadi yang bersangkutan sudah kami panggil, perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan itu bukan SDM PKH aktif atau Eksistim dia itu baru lulus kemarin, jadi baru terima SK kemarin, pada saat dia memang sudah keterima PPK , sudah kita panggil dan sudah pemberkasan ke pusat, maka mutlak jika dia memilih PKH harus mundur dari PPK “. Tegas Hanafi
Sementara Ketua KPU belum memberikan tanggapan, terkait apakah ada surat pengunduran diri atau belum dari yang bersangkutan.