SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

‘ Kasus Tanah ‘ Pamekasan Dari Kepala Desa, Pengusaha Hingga Oknum Pegawai Kejaksaan, Siapa Dalang Dibalik Semuanya ?

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Berawal dari viralnya sengketa tanah yang melibatkan Bahriah dan Sri Suhartati warga kelurahan Gladak Anyar, kini kembalu bermunculan kasus tanah yang melibatkan Kepala Desa aktif, Pengusaha hingga oknum pegawai Kejaksaan Negeri Pamekasan.

 

Belakangan ini terkuak beberapa persoalan tanah hingga berujung pada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah aktivis.

 

Gerakan Masyarakat Gotong Royong ( GM Gotong royong ) yang diikuti sejumlah massa dari masyarakat tanjung, gruduk kantah ATR BPN Pamekasan. Rabu ( 09/05/24 ) Kemarin.

 

Contoh kasus yang dibawa oleh peserta aksi tersebut diantaranya munculnya kasus sertifikat ganda milik Bahriah dan Sri Suhartatik, selanjutnya dugaan kepemilikan tanah negara -+ 2,4 Hektar yang berubah kepemilikan secara pribadi atas nama Zabur ( Kepala Desa Tanjung Aktif ), dan tanah negara dengan luas -+ 15 Hektar atas nama warga Desa Padelegan atas nama H. Syafik CS yang di klaim dikuasai oleh PT Budiono.

BACA JUGA :  Satuan Intelkam Polres Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Pembuatan SKCK.

 

Nur Faisal meminta kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan ( Kajari ) untuk memeriksa pertanahan Pamekasan yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait beberapa persoalan yang dibawa oleh GM Gotong Royong.

 

” Saya dari dulu bersama teman – teman GMNI Pamekasan mengawal persolan tanah di desa Tanjung, bahkan sering melakukan audiensi tapi tidak pernah direspon secara baik, maka dari itu saya minta nanti kepada kejaksaan agar melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, jangan sampai masyarakat Pamekasan dibuat konflik karena ulah BPN dan Mafia Tanah “. Tegasnya

BACA JUGA :  Viral Windah Syahputri Seorang Asisten Chat Mall Lakukan Penipuan Terhadap Oknum NK

 

Menanggapi hal tersebut, Sugianto menjelaskan bahwa pihaknya masih baru menjabat sebagai kepala Pertanahan Pamekasan, jadi pihaknya tidak mengetahui secara historis seperti apa.

 

” Baik terima kasih, karena sekarang ini saya masih pejabat baru, dan kejadian ini kejadian lama, mungkin secara historis atau kebenaran secara nyata saya, mungkin tidak fik bisa clearns kecuali para pelaku pada saat itu yang melakukan, kurang lebihnya begitu “. Ujar Sugianto saat menemui massa aksi.

 

 

Ada 5 catatan kejanggalan pada perkara tersangka Bahriah diantaranya :

 

1. Yaitu SHM 1817 terbit 28-12-1999 & SHM 02988 terbit 6-12-2017. Kenapa BPN dengan adanya SHM tumpang tindah tidak membatalkan sesuai kewenangan yang diatur UU.

2.    Pada saat pengajuan SHM 02988 th 2017, ada salah satu persyaratan permohonan yaitu SPPT terbaru, pada saat pengajuan SPPT 2016 hanya berdasarkan FC yang dilegalisir padahal diaturan harus menunjukan asli, kenapa tidak dilakukan.

BACA JUGA :  Wakil Gubernur Josef Nae Soi Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT

3.    BPN dalam pengukuran batas tanah terhadap SHM 02988 th 2017, apakah mengundang pihak batas, karena batas2 yg tercantum di SHM diduga tidak sama dan tidak mengundang pihak batas.

4.    Warkah SHM 1817 th 1999 tidak ada/ tidak diketemukan, kemana Berkas itu dan apa langkah BPN terhadap hal tersebut, ini Dokumen Negara, jika dihilangkan maka BPN wajib bertanggung jawab secara hukum.

5.    BPN harus buka suara untuk meluruskan info yang membuat gaduh pamekasan berkaitan dgn kasus tersangka bahriah, BPN harus menjelaskan fakta kepada publik.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *