SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kasi Trantib akan Surati Dinas Perkim Mengenai Pasar Tradisional Tidak Mempunyai Izin

MARELAN Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Terkait pembangunan pasar tradisional di Jalan Abdullah Sani Muthalib Lingkungan XII Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kasi Trantib Kecamatan Medan Marelan, Bobby Iswandi Hutasoit SE, akan melayangkan surat kepada pemilik pasar dan ditembuskan ke Dinas Perkim Kota Medan.

Bobby mengatakan bahwa pasca mendapat sebuah laporan dari Kasi Trantib Kelurahan Terjun, Nombang, ia telah menemui pihak pemilik bangunan dan langsung menegur secara lisan agar segera untuk mengurus izin pembangunan pasar tersebut.

“Saya sudah menemui pemilik bangunan itu, dan saya sarankan agar segera secepatnya untuk mengurus izin.
Selanjutnya nanti saya akan buat surat himbauan dan ditembuskan ke Dinas Perkim Kota Medan,” ujar Bobby, Selasa (11/7/2023) saat ditemui di halaman kantor Kelurahan Tana.

BACA JUGA :  2 Ton Ayam Beku Disediakan di Pasar Murah Polres Sukabumi

Menurutnya, yang berwenang dalam menindak bangunan bermasalah, adalah pihak Perkim.
“Kalau kami di tingkat kecamatan hanya sebatas menghimbau urus izin saja dan tidak bisa menindak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan (Kepling) XII Kelurahan Terjun, Saiful Bahri saat dikonfirmasi via HP menyebut bahwa pemilik bangunan pasar tersebut berinisial SA. “Itu milik SA.
Dia punya sedikit lahan dan katanya mau dibuat untuk jualan-jualan aja.
Kalau izinnya ya memang belum ada, tapi pihak kelurahan sudah mengetahuinya,” ujar Saiful.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Kedatangan Tim On-site Mentoring Pelaksanaan Rehabilitasi Tahun 2023

Diberitakan sebelumnya, pembangunan pasar tradisional di Jalan Abdullah Sani Muthalib Lingkungan XII Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga tidak mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

Padahal, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.

BACA JUGA :  Qurban Polri Presisi, Idul Adha 1444 Hijriyah Polres Pamekasan Bagikan 20 Sapi dan 5 Kambing

Seorang wanita paruh baya yang diduga selaku pemilik pasar tradisional tersebut, saat ditemui di lokasi bangunan, Sabtu (08/7/2023) lalu mengaku tidak mengetahui soal mengenai izin bangunan itu.
“Saya tidak tau soal izin pajak tersebut.
Suami saya mungkin yang tau,” sebutnya.

Dari hasil pantauan, tampak pembangunan pasar tradisional itu sudah berjalan sekitar 50 persen. Dimana pasar yang dibangun diatas lahan sekitar 2000 M2 tersebut, terdiri dari beberapa meja batu, kios, dan lapak berjualan dengan atap seng model pergudangan.

PEWARTA:R.S.766HI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *