SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

KAMPAC MINTA KADIS DISDIKBUD DAN KEPALA KCD VI JABAR TURUN DARI JABATANNYA KARENA ADA INDIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Cianjur, CYBERJATIM.ID – Isi pokok SE mendikbud nomor 3 tahun 2021 pada point 8 “Memastikan sekolah di wilayah kerja saudara tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar/ tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dengan adanya Surat Edaran Mendikbud nomor 3 Tahun 2021 itu, kami dari KESATAUN AKSI MAHASISWA PEDULI CIANJUR yang mana menjalankan perannya selaku mahasiswa sebagai Agent Social of Control, kami melakukan advokasi ke lapangan. Advokasi kami ini bertujuan untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat yang mengadu terhadap kami, terkait dengan adanya indikasi kecurangan PPDB SMAN, SMKN, dan SMPN melalui jalur titipan ke DISDIKBUD CIANJUR DAN KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar. ( Alief irfan ) kordinator KAMPAC

BACA JUGA :  Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma Ingatkan Masyarakat Waspada Banjir

Masih kata “alif” Salah satu sekolah SMAN ternama di Cianjur ketika kami meng advokasi ke lapangan, pertama menyebutkan jumlah keseluruhan pendaftar Tahap 1 dan tahap 2 sebanyak 972 Orang, bahwa pendaftar Tahap 1 yang tidak diterima melakukan pendaftaran kembali di Tahap 2, sedangkan Kuota Penerimaan sekolah itu dari Tahap 1 dan Tahap 2 sebanyak 408 Orang, Yang Tidak diterima sebanyak 564 Orang.

Selang beberapa hari kemudian kami juga mendapatkan informasi tambahan, bahwasanya yang di terima itu jumlah siswa kelas X yang baru 432 orang. Maka dari itu kami mengindikasi adanya titip menitip dari DISDIKBUD sampai KCD wilayah VI.

BACA JUGA :  Gebyar Road Show Batik Tahun 2022 Disoal, Famas dan BMM Gelar Aksi di Depan Gedung Disperindag Pamekasan

Selain dari pada itu kami juga ingin menanyakan apakah ada juga pejabat DISDIKBUD CIANJUR yang melakukan : Tetap memasukan/menerima data peserta/alamat yang kurang jelas pada Kartu Keluarga (KK)/ Surat Keterangan Domisili yang mana tidak sesuai wilayah sekolah asal/zonasi, serta aksi titip identitas.

Tak hanya mempertanyakan kecurangan itu, kami juga menemukan fakta bahwa ada siswa yang berhak masuk jalur zonasi tiba-tiba tersisih dan ada juga siswa yang tidak lolos seleksi tetapi mengikuti daftar ulang kembali. Hal ini memunculkan keraguan akan keadilan dan efektivitas sistem zonasi dalam PPDB. Sedangkan dalam PERMENDIKBUD (Nomor 1 Tahun 2021) terkait PPDB itu sudah sangat jelas yang mana pada BAB 2 PASAL 2 AYAT 1 HURUF a,b,c, PPDB dilaksanakan secara :
a. Objektif
b. Transparan
c. Akuntabel

BACA JUGA :  Audiensi ke Dinas PU Binamarga Prov. Jawa Timur LKPP-Jatim Kaget, Hingga Mei 2023 Ratusan Pokmas Belum Serahkan LPJ

Bilamana tidak ada tanggapan kami akan turun aksi demonstran, dan melakukan tembusan ke gubernur jabar, dan komisi X DPR RI, dan Kemendikbud RI.

Yudi Akbar
Narsum Alief Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *