Kadis PMD Malaka Minta Kades Saenama Tidak Sepihak Berhentikan BPD Dan Aparat Desa Sepihak
NTT, CYBERJATIM.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malaka Agustinus Nahak merespon polemik pengangkatan BPD Baru oleh Kepala desa Saenama Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka agar segera mengembalikan SK pengangkatan tersebut,karena itu bukan haknya seorang kepala desa dengan semena-mena menganti dengan kemauannya sendiri.
Hal ini disampaikan Kadis PMD Agustinus Nahak ketika di konfirmasi media ini lewat telpon seluler pada Rabu,19/4/22 sore, mengatakan,”Pengangkatan ini tidak sah karena itu bukan haknya seorang kades untuk mengangkat dan memberhentikan BPD sepihak karena itu SK Bupati dan itu dilantik oleh Bupati,”tandasnya.
Terkait adanya pemberhentian BPD dan diangkat oleh kades, dirinya mengingatkan agar kades tidak bertindak sewenang – wenang mengganti aparaturnya dan harus sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang ada.
“Saya sudah memanggil Kepala desa dan anggota BPD yang baru untuk segera mengembalikan SK BPD sebelumnya,karena
Itu bukan haknya seorang kades untuk memberhentikan BPD karena masa SKnya 6 tahun baru diganti,itupun harus ada alasan kerena meninggal, tersangka kasus, atau mengundurkan diri.”jelas Kadis Agus.
Disampaikan juga,”Mereka(Kades Saenama) tidak mengerti aturan Undang-undang yang sebenarnya sudah diatur oleh Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur secara tegas,yang melarang seorang kades memberhentikan dan mengangkat perangkat desa kecuali meninggal, mengundurkan diri dan tersangka kasus.” ujar lagi.
“Jadi saya sudah perintahkan Kepala desa untuk menghentikan dan mengembalikan ketua dan anggota BPD sebelumnya,”tutup Kadis PMD.





