Jelang Hari Raya Idul Fitri, Bea Cukai Madura Amankan Satu Truk Fuso Bermuatan Kurang Lebih 180 Karton
PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID,- Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur amankan satu truk fuso diduga berisi rokok ilegal. Selasa (4/04/23)
Penangkapan tersebut diduga dilakukan diarea Suramadu, saat mobil fuso dengan nopol B 9581 UPA dari arah timur Madura menuju pulau jawa.
Selanjutnya menurut informasi Bea Cukai Madua berhasil mengamankan kurang lebih 180 karton atau 720 bal diduga rokok ilegal merek Flash milik warga pantura ( Wilayah pantai utara ) Kabupaten Pamekasan.
Dugaan penangkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa jumlahnya yang pasti, berhubung pihak bea cukai Madura masih melakukan penyelidikan terhadap sopir truk fuso tersebut.
” Masih tahap penyelidikan “. kata salah satu petugas Bea Cukai Madura saat diwawancarai dari luar pintu pagar Bea Cukai yang tidak menyebutkan namanya saat ditanya oleh wartawan.
Sementara Faqih Aktifis Pamekasan sangat mengapresiasi terhadap adanya tangkap besar yang dilakukan Bea Cukai Madura, dan berharap bisa transparan serta mengusut tuntas siapa pemiliknya dan siapa penerimanya.
” Luar biasa, ini tangkapan besar yang dilakukan Bea Cukai Madura menjelang hari raya Idul Fitri, saya berhadap Bea Cukai Madura bisa transparan serta segera melakukan konfrensi pers agar tidak dinilai miring oleh Masyarakat, selain itu kita meminta kepada Bea Cukai usut sampai tuntas siapa pemiliknya dan akan dikirim kemana serta siapa penerimanya, ini juga harus dilakukan, karena sampai saat ini dari sekian banyak penangkapan masih sedikit yang naik pada kejaksaan, padahal ini sudah jelas ketika ada penangkapan pasti ada tersangka “. Tegasnya
Sampai saat ini mobil truk fuso bertuliskan F. Silaban Ba Kauheni masih terparkir didepan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jalan Panglima Sudirman Barurambat Pamekasan, dan mulai dimasukkan ke Kantor BC sekitar pukul 23.30 Wib.
Sementara berita dinaikkan, belum ada tanggapan resmi dari Bea Cukai.





