SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Jaksa Tuntut Sugeng 4 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pembelaan

Cianjur, CYBERJATIM.ID, – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Cianjur memberikan tuntutan Kepada Sugeng Guruh Gautama Legiman, yang merupakan terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surya Kancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraini.

Tuntutan tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Ade Suganda dan Tia Kurniadi, dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 8 Juni 2023.

Dok: Cyberjatim.id

Dalam tuntutanya, dengan pemberatan karena terdakwa telah menimbulkkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan seorang meninggal dunia, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit.

BACA JUGA :  Dandim 0107/Aceh Selatan Mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 78.

“Dengan pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Tia Kurniadi, dalam sidang pembacaan tuntutan.

Dalam uraian tersebut dengan memperhatikan Undang-undang untuk dan Atas Nama Negara, menuntur supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut agar menyatakan Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Sebagaimana dalam Dakwaan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 312 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan,” katanya.

BACA JUGA :  Lemahnya Penindakan, Booth Countiner dan Pik Up Buah Semakin Menjamur di Kabupaten Pamekasan

Sementara Terdakwa Sugeng akan mengajukan nota Pembelaan melalui surat tertulis yang akaan diajukan oleh penasihat Hukumnya. Kuasa Hukum Terdakwa juga meminta agar meminta waktu untuk membuat Nota Pembelaan selama untuk terdakwa selama 7 hari.

Namun Hakim Muhammad Iman yang memimpin sidang tersebut menolak permintaan dari Kuada Hukum dan hanya memberikan waktu sampai hari Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA :  Doa Tahlilan ke-100 Hari atas Wafatnya Almarhum Ibunda Milah

“Untuk penahanan ini tidak bisa diperpanjang lagi, jadi penahanan terhadap perkara ini akan habis pada tanggal 25 Juni 2023, untuk permintaan dan permohonan dari penasihat Hukum terlalu lama, jadi nanti Hari Selasa Nota Pembelaan dari Terdakwa,” katanya.

Kuasa Hukum Sugeng, Martin Simanjuntak enggan memberikan wawancara kepada Media Lokal.

“Kalian buat judul apa? Saya tidak mau diwawancara kalau memojokkan kami, kalian media lokal,” katanya.

Yudi Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *