Ini yang di Sampaikan Samuel Oktovianus Bili Ngongo, Ketua Kompesa Kabupaten Belu
BELU, CYBERJATIM.ID – ketua komunitas Penyandang Disabilitas (Kompesa) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Samuel Oktovianus Bili Ngongo, SE dengan keras membantah soal pemberitaan yang terbit pada tanggal 10 Februari 2023 lalu, terkait tidak adanya transparansi pengelolaan keuangan.
Atas pemberitaan itu, pihaknya menegaskan bahwa Kompesa bukanlah lembaga pengelolah keuangan yang harus transparansi keuangan. “ ini adalah komunitas yang harus kita perjuangan hak – hak untuk disabilitas ini,” tuturnya kepada Awak media, saat dihubungi melalui byphone, minggu 12/02/2023 siang.
Dijelaskan dia, keuangan yang didapatkan dari setiap kegiatan yang dikerjakan oleh Kompesa itu uangnya bukan dipegang oleh Ketua, tetapi uang tersebut langsung di simpan ke rekening milik kompesa.
“ kalo sudah di rekening tidak bisa dicairkan oleh Ketua sendiri, harus dibutuhkan tanda tangan dua orang pengurus agar bisa dicairkan. Iya sampai hari ini iuran anggota saja belum jalan, jadi saya mau transparansi apa”ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya sangat menyayangi sekali atas pernyataan yang sangat menyudutkan komunitasnya. Pasalnya, Kompesa ini bukanlah lembaga pengelolah keuang, ini adalah komunitas yang bergerak dan memperjuangan hak – hak dari pada disabilitas.
“ jujur saja, selama yang berjalan keluar daerah itu tidak dibantu oleh pemerintah dalam transportasinya. Kita jalan menggunakan uang sendiri. Jadi disebut tidak transparan maka kita mempertanyakan transparan dimana.” Pungkasnya.
Secara undang – undang terang dia, hak – hak dari pada disabilitas ini sangat di lindungi. Karena hak kaum disabilitas ini diatur dalam undang – undang nomor 08 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Atas dasar itu, pihaknya berjuang tanpa ada rasa ragu mapun takut demi mewujudkan hak kaum disabilitas.
Tidak hanya itu, tegas dia, di dalam sila Ke 5 pancasila pun ditegaskan bahwa keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. “ dari bunyi sila ,ke 5 ini maka kami pun masuk di dalamnya.” Tuturnya.
Pada lokasi yang berbeda, Pembina Kumpesa Yance Taek menjelaskan bahwa, kebebasan beroranisasi itu dijamin oleh undang – undangan. Pihaknya juga sangat menyambut baik dengan mendudukung Komunitas “ ITA HANESAN” dalam mendirikan komuntas sendiri.
“ itu kebebasan dan tentu memiliki tujuan yang mulai dan itu kita mendukung penuh. Karena semuanya itu demi hak dari pada disabilitas ini.” Ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, sebagai Pembina dari Kumpesa tentu pihaknya sangat menyesal atas pernyataan dari yang bersangkutan terkait transparansi pengelolaan keuangan di Kumpesa. Sejauh pengetahuannya, Kumpesa selama ini menghimpun dan memperjuangan kepentingan teman- teman penyandang disabilitas untuk mendapatkan perhatian dan kepedulian setara dengan non disabilitas.
Tetapi sebagai sebuah organisasi, terang dia, kehadiran Kumpesa dengan berbagai dinamikanya mungkin tidak memuaskan beberapa oknum dan memang hal itu wajar saja. Namun, pihaknya menyarankan, agar ITA HANESAN segera membuat akte Notaris agar bisa di daftar ke KesbangPol sehingga bisa mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
“ saya pun menyesal bahwa sebagai Pembina belum memberikan lebih kepada mereka.” Tuturnya.
Himbau dia, apa pun nama organisasinya mari sama – sama memperjuangkan hak dan kepentingan dari pada kaum penyandang disabilitas untuk bisa memperoleh kesetaraan dalam kehidupan sehari – harinya.
Pada lokasi yang berbeda, Ketua Perkumpulan Tuna Daksa Kristiani (PERSANI) Nusa tenggara Timur, (NTT) Serafina Bete menyampaikan, tujuan lahirnya kumintas disabilitas ini untuk menyatukan kekuatan, visi misi yang sama agar untuk dilakukan advokasi terkait hak dari pada disabilitas ini sendiri.
Atas perjuangan, lanjut dia, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena sudah bisa mengeluarkan prodak hukumnya dalam bentuk Perda Nomor 06 tahun 2022 terkait penyandang disabilitas. Namun, lanjut dia, para ketua komunitas yang ada di Daerah harus bersama visi misi lakukan advokasi dengan pemerintah agara ada Perda Kabupaten terkait Penyandang disabilitas ini.
“ kita bersyukur karena pemprov NTT sudah membuat Perdanya. Kita berharap di daerah juga bisa membuat Perdanya.” Terangnya.
Disamping itu, dia juga menanggapi pernyataan terkait transparan. Sebagai sebuah komuntas itu bukan mengelolah keuangan namun lebih bertujuan untuk bagaimana kita berjuang untuk menyuarakan hak dari pada teman – teman disabilitas.
Namun, harap dia, sebagai banyak komunitas yang bergerak dalam disabilitas maka sebagai baik untuk kita menyatukan kekuatan dalam memperjuangan hak dari pada disabilitas.
“ kita berjuang bersama untuk menwujudkan hak disabilitas yang mungkin selama ini dilupakan oleh pemerintah. Karena setahu saya, kita mengurus komunitas buka soal mengelolah uang tapi kita mengurus banyak kepentingan dari teman – teman disabilitas.”terangnya.
Karena, lanjut dia, selama kita bekerja untuk disabilitas tidak ada dukungan baik transportasi dari pemerintah. Karena dalam pengelolaan komunitas, hanya mengandalkan iuran anggota. “ jadi kita tidak kelolah uang.”jelasnya.
Pesan dia, apapun organisasinya selagi masih bergerak didalam Disabilitas maka mari sama – sama bahu membahu, menyatukan kekuatan, satu visi – misi untuk memperjuangan apa yang menjadi hak disabilitas.





