
Penulis: Hasan | Editor: Heru Sudjatmoko
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Update peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 36 tahun 2014 ternyata belum dilakukan sosialisasi ke setiap lembaga khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Seperti halnya apa yang dialami oleh Sekolah SMK Bina Husada Pamekasan yang sementara ini dalam pengurusan Idzin operasional.
Sekolah kesehatan yang diunggulkan di Kabupaten Pamekasan tersebut diketahui berdiri diatas lahan sewa, yang seharusnya menurut aturan yang baru tidak diperbolehkan.
Karena Idzin Mendirikan Bangunan ( IMB ) saat ini menjadi syarat mutlak, khususnya bagi sekolah menengah kejuruan ( SMK ), namun faktanya sesuai yang disampaikan Ratno Budianto sekaligus perintis SMK Bina Husada Pamekasan mengatakan kalau sampai saat ini tidak pernah ada sosialisasi secara langsung terkait hal tersebut.
